Kamis, 17 September 2026

author photo
SPBun PTPN IV Siapkan Aksi 1.000 Buruh, Desak Polres Bertindak
POSMETROSUMUT.COM | RANTAUPRAPAT – Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat bersama basis SPBun se-Labuhanbatu berencana menggelar aksi damai di Kantor Polres Labuhanbatu.

Rencana aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi para pekerja terkait penanganan sejumlah Laporan Polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mencantumkan Ali Munthe alias Ali Gondrong sebagai terlapor.

Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan pihaknya meminta Kepolisian memberikan kepastian terhadap penanganan laporan-laporan tersebut.

Hal itu disampaikannya kepada media, Kamis (17/9), saat dikonfirmasi mengenai rencana aksi yang akan dilakukan para buruh.

Menurut Donal, aksi tersebut bukan sekadar pengerahan massa, melainkan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan kepada institusi penegak hukum agar laporan yang telah dibuat mendapatkan penanganan secara jelas, profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

SPBun menilai persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman bagi pekerja maupun manajemen dalam menjalankan aktivitas usaha perkebunan.

SPBun Pertanyakan Kepastian Penanganan Laporan Polisi

SPBun mempertanyakan sejauh mana laporan-laporan mengenai dugaan Curas tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Bagi para pekerja, laporan polisi bukan sekadar dokumen administrasi ataupun nomor registrasi. Di balik sebuah laporan terdapat persoalan keamanan, keresahan masyarakat, kepentingan pekerja, aktivitas perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Karena itu, SPBun mempertanyakan apakah laporan yang telah disampaikan benar-benar diproses sesuai hukum.

Pertanyaan lain yang turut menjadi perhatian adalah apakah penyelidikan dilakukan secara serius, apakah seluruh bukti diperiksa secara objektif, dan apakah semua pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Laporan Polisi bukan sekadar nomor registrasi,” ujar Donal.

Ia menegaskan, ketika masyarakat membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana, mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan tersebut ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya merasa harus turun ke jalan terlebih dahulu agar laporan mereka kembali mendapatkan perhatian.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Tekanan dan Intervensi

SPBun mendesak Polres Labuhanbatu memastikan seluruh laporan terkait dugaan Curas ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa tekanan, intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

SPBun menilai tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, SPBun juga menyatakan bahwa tuntutan terhadap proses hukum tersebut tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Donal menegaskan bahwa seseorang yang berstatus sebagai terlapor tidak otomatis dapat dianggap bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab tetap harus dilakukan melalui proses hukum serta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Justru karena itu, yang dituntut adalah proses hukum yang terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tuntutan SPBun diarahkan pada kepastian dan transparansi proses hukum, bukan untuk menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya proses pembuktian.

Rencana Aksi Disebut Sebagai Somasi Moral

Rencana aksi damai di Polres Labuhanbatu juga disebut SPBun sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus somasi moral kepada institusi penegak hukum.

Mereka ingin mendapatkan jawaban mengenai kepastian penanganan laporan dugaan Curas yang menjadi perhatian para pekerja.

Bagi SPBun, persoalan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mendasar mengenai penerapan hukum terhadap setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan.

Donal mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum ketika laporan yang disampaikan belum memberikan kepastian penanganan.

“Jangan paksa rakyat memilih jalan demonstrasi hanya karena pintu kepastian hukum terasa terlalu lama dibuka,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepolisian memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, SPBun menyatakan masyarakat berhak bertanya, buruh berhak menuntut kepastian, dan pekerja berhak memperoleh rasa aman ketika menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Lima Tuntutan SPBun kepada Polres Labuhanbatu

Dalam aksi yang direncanakan tersebut, SPBun akan membawa lima tuntutan utama kepada Polres Labuhanbatu.

Pertama, mendesak Polres Labuhanbatu menindaklanjuti secara serius seluruh Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua, mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketiga, meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para pekerja serta kegiatan operasional PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Keempat, meminta Kepolisian mengambil langkah hukum yang diperlukan guna mencegah terulangnya dugaan tindak pidana yang dinilai telah menimbulkan keresahan bagi pekerja dan lingkungan perusahaan.

Kelima, mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

Kelima tuntutan tersebut menjadi inti aspirasi yang akan disampaikan para buruh dalam aksi damai di Polres Labuhanbatu.

Sekitar 1.000 Buruh Disiapkan Ikuti Aksi

Aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 orang. Massa disebut akan membawa berbagai perlengkapan untuk menyampaikan aspirasi, seperti spanduk, poster, baliho, selebaran, dan perangkat pengeras suara.

Dalam pelaksanaannya, massa diperkirakan menggunakan sepeda motor, kendaraan roda empat, serta kendaraan roda enam bak terbuka.

Meski melibatkan jumlah massa yang cukup besar, SPBun menegaskan aksi tersebut merupakan aksi damai.

Pesan yang hendak disampaikan, menurut mereka, bukan untuk melawan hukum, melainkan meminta agar hukum dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami datang bukan untuk melawan hukum. Kami datang untuk meminta hukum ditegakkan,” menjadi pesan yang dibawa dalam rencana aksi tersebut.

SPBun berharap Polres Labuhanbatu tidak hanya melihat aksi dari sisi pengamanan kegiatan. Mereka juga meminta substansi keresahan yang menjadi alasan para pekerja turun menyampaikan aspirasi turut mendapatkan perhatian.

SPBun Minta Kepastian Hukum dan Rasa Aman

Bagi para pekerja, persoalan keamanan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas pekerjaan dan operasional perusahaan.

Karena itu, mereka meminta adanya kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan sekaligus jaminan keamanan bagi pekerja dan kegiatan operasional PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

SPBun juga mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memperoleh rasa aman apabila dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan belum memberikan kepastian mengenai proses penanganannya.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa para pekerja memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi damai.

Donal menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta perlakuan khusus. Sebaliknya, mereka meminta agar hukum dijalankan secara objektif dan tidak membedakan siapa pun.

Polres Labuhanbatu Diharapkan Beri Jawaban

Dengan rencana aksi tersebut, SPBun berharap Polres Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan mengenai penanganan laporan dugaan Curas yang menjadi perhatian para pekerja.

Bagi SPBun, kepastian penanganan laporan bukan hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Mereka ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Rencana aksi sekitar 1.000 buruh tersebut pada akhirnya menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka.

Substansi yang dibawa SPBun adalah permintaan agar laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada saat yang sama, mereka tetap menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Dengan demikian, tuntutan utama SPBun adalah adanya kepastian proses hukum sekaligus jaminan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.

SPBun berharap proses penegakan hukum dapat memberikan jawaban atas keresahan yang mereka sampaikan melalui rencana aksi tersebut.

Sebab, bagi para pekerja, kepastian terhadap laporan polisi dan rasa aman dalam bekerja merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.


PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post