Sabtu, 19 September 2026

author photo
Guru Don Bosco Delitua Diduga Di-PHK Sepihak, Yayasan Disomasi
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang guru SD Swasta Katolik Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM Delitua memasuki tahap somasi. Kantor Hukum PAMAJALNIAJI & Partner selaku kuasa hukum Santa Maria menyatakan telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada pihak yayasan untuk meminta penyelesaian hak-hak kliennya.

Santa Maria disebut merupakan pengajar pada SD Swasta Katolik Delitua, Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, Santa Maria telah bekerja sejak 13 Juli 2022 sebelum kemudian hubungan kerjanya disebut diputus oleh pihak yayasan secara sepihak.

Kuasa hukum menyebut, hingga saat ini Santa Maria belum menerima hak-hak yang menurut mereka timbul akibat pemutusan hubungan kerja tersebut.

Perkara itu kemudian ditindaklanjuti Kantor Hukum PAMAJALNIAJI & Partner dengan mengirimkan surat somasi kepada pihak Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM. Somasi tersebut pada intinya meminta yayasan menyelesaikan persoalan hubungan kerja sekaligus memenuhi hak-hak Santa Maria sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Epipanias Purba, SH dan Jonni Silitonga, SH., MH, dari Kantor Hukum PAMAJALNIAJI & Partner, bertindak sebagai kuasa hukum Santa Maria dalam persoalan tersebut.

Jonni mengatakan, somasi telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, menurut keterangannya, pihak yayasan hingga saat ini belum memberikan tanggapan yang diharapkan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Tidak bisa ditoleransi, kami telah mengirimkan Somasi 1 dan 2 kepada Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM agar membayarkan segala hak atas pemutusan hubungan kerja yang diduga telah dilakukan oleh mereka,” ujar Jonni.

Kuasa Hukum Soroti Proses PHK dan Persoalan Upah

Menurut Jonni, persoalan yang dihadapi Santa Maria tidak hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. Ia juga menyebut terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan lain yang menurut pihaknya perlu diperiksa, termasuk mengenai pembayaran upah.

Jonni mengatakan, berdasarkan dokumen dan persoalan yang mereka tangani, pihaknya menilai proses pemutusan hubungan kerja terhadap Santa Maria belum diselesaikan sesuai mekanisme yang semestinya.

“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Santa Maria tidak bisa dibenarkan di-PHK karena prosesnya tidak mengikuti aturan yang ada. Dalam surat somasi yang kami kirimkan kepada Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM telah kami rincikan hak Santa Maria yang harus ditunaikan oleh pihak yayasan,” kata Jonni.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyoroti dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesungguhnya, sesuai UU Ketenagakerjaan ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yayasan, mulai dari pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan sampai dengan proses PHK yang sampai hari ini belum diselesaikan oleh pihak yayasan,” ujarnya sambil menunjukkan pertinggal surat somasi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum Santa Maria. Dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Aturan PHK Mengatur Mekanisme dan Hak Pekerja

Secara hukum, persoalan PHK tidak semata-mata berkaitan dengan keputusan pemberi kerja untuk mengakhiri hubungan kerja. Ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mekanisme PHK sekaligus hak pekerja yang terdampak.

Kerangka hukum ketenagakerjaan saat ini antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU tersebut memuat perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja.

Dalam ketentuan Pasal 151 sebagaimana perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023, pada prinsipnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, terdapat mekanisme pemberitahuan dan penyelesaian hubungan industrial yang harus diperhatikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga memuat pemaknaan terhadap sejumlah norma PHK tersebut, termasuk mengenai perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain UU Ketenagakerjaan, ketentuan teknis mengenai PHK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja serta hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam kondisi yang ditentukan peraturan.

Karena itu, dalam perkara Santa Maria, besaran dan jenis hak yang dapat dituntut tetap bergantung pada status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, dokumen perjanjian kerja, serta keadaan konkret yang nantinya diperiksa dalam proses penyelesaian perselisihan.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah ke Disnaker hingga PHI

Jonni menyatakan pihaknya masih membuka ruang bagi penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak terdapat respons dari yayasan, pihaknya menyiapkan langkah hukum berikutnya.

Menurut dia, langkah tersebut dapat mencakup pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan dokumen apabila persoalan tersebut nantinya dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun jalur hukum lainnya.

“Kita sebagai kuasa hukum masih menunggu itikad baik dari Yayasan Perguruan Katolik dalam menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jonni.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke instansi terkait dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.

“Kami akan bawa perkara ini ke PHI, ke pengawasan dan juga ke kepolisian untuk melaporkan semua yang diduga telah dilanggar oleh pihak yayasan,” katanya.

Jonni menyebut, pihaknya juga sedang menyusun berkas terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan, termasuk mengenai pembayaran upah yang disebut berada di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ketentuan mengenai perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan juga memiliki rezim tersendiri. Pemerintah mengatur program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat tertentu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan setelah mengalami PHK. Ketentuan JKP diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 dan telah mengalami perubahan melalui PP No. 6 Tahun 2025.

Yayasan Belum Berikan Konfirmasi

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan berupaya meminta keterangan kepada pihak Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM Delitua.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp kepada pihak Kepala Sekolah, Humas, dan Sekretariat Yayasan.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 18 September 2026, belum diperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yayasan mengenai tudingan PHK sepihak, persoalan hak pekerja, maupun isi somasi yang disampaikan Kantor Hukum PAMAJALNIAJI & Partner.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih menunggu tanggapan pihak yayasan serta proses penyelesaian lebih lanjut. Apabila nantinya terdapat klarifikasi atau jawaban resmi dari Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara hubungan kerja antara Santa Maria dan pihak yayasan.


PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post