POSMETROSUMUT.COM | MEDAN — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara bersama oleh empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara resmi dimulai, Sabtu (12/9/2026).
Pembukaan PKPA 2026 tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H.
Rangkaian acara pembukaan dipandu Sekretaris Panitia PKPA 2026, Syarifah Raini Pasaribu, S.H., yang bertindak sebagai moderator.
Penyelenggaraan PKPA ini menjadi agenda bersama empat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pergerakan di Sumatera Utara dengan DPC PERADI Pergerakan Kota Medan sebagai pemrakarsa.
Kegiatan tersebut melibatkan DPC PERADI Pergerakan Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI), DPC Binjai, serta DPC Labuhanbatu Raya. Dalam pelaksanaannya, panitia juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen sebagai perguruan tinggi mitra.
PKPA 2026 dijadwalkan berlangsung dalam tujuh kali pertemuan yang dilaksanakan setiap Jumat dan Sabtu. Pendidikan tersebut berlangsung mulai 12 September hingga 3 Oktober 2026.
Selama rangkaian pendidikan, peserta akan mendapatkan 18 materi yang disusun sesuai dengan kurikulum PKPA. Pesertanya berasal dari berbagai daerah.
Empat DPC Bersatu Selenggarakan PKPA
Ketua Panitia PKPA 2026, Novel Suhendri, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKPA secara bersama oleh empat DPC merupakan bentuk nyata semangat kolektif dan soliditas PERADI Pergerakan di Sumatera Utara.
Menurutnya, kebersamaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, sekaligus menunjukkan adanya sinergi antarcabang dalam menjalankan agenda organisasi.
Pembukaan PKPA kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H.
Dalam sambutannya, Hermawi menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., beserta tiga ketua DPC lainnya yang telah mendukung terselenggaranya agenda pendidikan tersebut.
Hermawi juga menjelaskan mengenai posisi dan karakter organisasi PERADI Pergerakan di tengah banyaknya organisasi advokat yang ada di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa PERADI Pergerakan merupakan salah satu dari sekian puluh organisasi advokat yang ada, namun memiliki jati diri yang khas.
“Kita tidak lahir dari perpecahan, tidak lahir dari sakit hati, tidak lahir dari sengketa antaranggota. Kita lahir untuk memberikan sesuatu yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara, khususnya bagi dunia advokat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan organisasi, menurut Hermawi, diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan profesi advokat dan kepentingan bangsa serta negara.
PERADI Pergerakan Tekankan Integritas Advokat
Selain berbicara mengenai jati diri organisasi, Hermawi juga menekankan pentingnya integritas moral bagi setiap advokat yang tergabung dalam PERADI Pergerakan.
Menurutnya, integritas merupakan salah satu nilai yang harus dijaga dalam menjalankan profesi advokat. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan hukum, tetapi juga menyangkut karakter dan moral seorang calon advokat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tersebut, Hermawi mengungkapkan bahwa DPP PERADI Pergerakan melalui rapat pleno baru saja mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi seorang calon peserta PKPA karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Keputusan tersebut, menurut Hermawi, bukanlah keputusan yang mudah. Namun, langkah itu dinilai perlu ditempuh demi mempertahankan marwah dan integritas organisasi.
“Hal itu kami lakukan dengan berat hati, tetapi harus kami tempuh demi menjaga marwah dan integritas organisasi,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembukaan PKPA 2026. Pendidikan calon advokat tidak hanya diarahkan untuk membekali peserta dengan pengetahuan hukum, tetapi juga membangun kesadaran mengenai tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan profesi.
FH Universitas HKBP Nommensen: PKPA Bukan Sekadar Syarat Formal
Dukungan terhadap penyelenggaraan PKPA juga disampaikan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen yang sedang berada di luar negeri menyampaikan sambutan yang diwakili Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Haposan menyampaikan terima kasih kepada PERADI Pergerakan yang telah menjalin kemitraan dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa PKPA tidak semestinya dipandang hanya sebagai proses untuk memenuhi persyaratan formal sebelum seseorang memasuki profesi advokat.
Menurutnya, pendidikan khusus profesi tersebut memiliki peran penting dalam membentuk karakter, integritas, dan profesionalisme calon advokat.
PKPA diharapkan mampu memberikan bekal yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi dan tantangan yang akan dihadapi peserta ketika memasuki dunia praktik hukum.
“Teori-teori yang Bapak dan Ibu peroleh di bangku kuliah akan diintegrasikan dengan realitas yang ada dalam dunia praktik,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh rangkaian PKPA 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang mengikutinya.
Peserta Didorong Serius Ikuti Seluruh Tahapan Pendidikan
Selain agenda seremoni pembukaan dan sambutan dari para pimpinan, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian motivasi kepada para peserta.
Motivasi diberikan oleh dua Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, yakni M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., dan M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M.
Keduanya mendorong seluruh peserta untuk mengikuti setiap rangkaian pendidikan dengan sungguh-sungguh.
Peserta PKPA diharapkan tidak hanya mengejar terpenuhinya proses pendidikan, tetapi benar-benar memanfaatkan setiap materi yang diberikan sebagai bekal untuk memasuki dan menjalankan profesi advokat secara profesional.
Pendidikan tersebut menjadi bagian dari proses mempersiapkan calon advokat agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai organisasi advokat, hukum acara, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik profesi hukum.
Materi Perdana Langsung Dimulai
Setelah seremoni pembukaan selesai, pelaksanaan PKPA 2026 langsung dilanjutkan dengan pemberian materi pertama.
Materi awal yang diberikan kepada peserta adalah “Peran dan Fungsi Organisasi Advokat”, yang disampaikan oleh Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H.
Pada sesi siang, peserta kemudian mendapatkan materi “Hukum Acara Pidana” yang disampaikan oleh Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.
Dengan dimulainya materi tersebut, rangkaian PKPA 2026 resmi memasuki tahapan pendidikan yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 2026.
Penyelenggaraan PKPA secara bersama oleh empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara bersama Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penguatan kualitas sumber daya calon advokat.
Di sisi lain, penekanan terhadap integritas, profesionalisme, karakter, serta kemampuan menghubungkan teori dengan praktik menjadi pesan penting dalam pembukaan PKPA tahun ini.
Melalui tujuh kali pertemuan dan 18 materi sesuai kurikulum PKPA, para peserta diharapkan memperoleh bekal yang memadai untuk memahami profesi advokat secara lebih menyeluruh.
Bagi PERADI Pergerakan, penyelenggaraan pendidikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan marwah organisasi melalui proses pembentukan calon advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas dalam menjalankan profesinya.
Penulis (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Pembukaan PKPA 2026 tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H.
Rangkaian acara pembukaan dipandu Sekretaris Panitia PKPA 2026, Syarifah Raini Pasaribu, S.H., yang bertindak sebagai moderator.
Penyelenggaraan PKPA ini menjadi agenda bersama empat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pergerakan di Sumatera Utara dengan DPC PERADI Pergerakan Kota Medan sebagai pemrakarsa.
Kegiatan tersebut melibatkan DPC PERADI Pergerakan Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI), DPC Binjai, serta DPC Labuhanbatu Raya. Dalam pelaksanaannya, panitia juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen sebagai perguruan tinggi mitra.
PKPA 2026 dijadwalkan berlangsung dalam tujuh kali pertemuan yang dilaksanakan setiap Jumat dan Sabtu. Pendidikan tersebut berlangsung mulai 12 September hingga 3 Oktober 2026.
Selama rangkaian pendidikan, peserta akan mendapatkan 18 materi yang disusun sesuai dengan kurikulum PKPA. Pesertanya berasal dari berbagai daerah.
Empat DPC Bersatu Selenggarakan PKPA
Ketua Panitia PKPA 2026, Novel Suhendri, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKPA secara bersama oleh empat DPC merupakan bentuk nyata semangat kolektif dan soliditas PERADI Pergerakan di Sumatera Utara.
Menurutnya, kebersamaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, sekaligus menunjukkan adanya sinergi antarcabang dalam menjalankan agenda organisasi.
Pembukaan PKPA kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H.
Dalam sambutannya, Hermawi menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., beserta tiga ketua DPC lainnya yang telah mendukung terselenggaranya agenda pendidikan tersebut.
Hermawi juga menjelaskan mengenai posisi dan karakter organisasi PERADI Pergerakan di tengah banyaknya organisasi advokat yang ada di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa PERADI Pergerakan merupakan salah satu dari sekian puluh organisasi advokat yang ada, namun memiliki jati diri yang khas.
“Kita tidak lahir dari perpecahan, tidak lahir dari sakit hati, tidak lahir dari sengketa antaranggota. Kita lahir untuk memberikan sesuatu yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara, khususnya bagi dunia advokat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan organisasi, menurut Hermawi, diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan profesi advokat dan kepentingan bangsa serta negara.
PERADI Pergerakan Tekankan Integritas Advokat
Selain berbicara mengenai jati diri organisasi, Hermawi juga menekankan pentingnya integritas moral bagi setiap advokat yang tergabung dalam PERADI Pergerakan.
Menurutnya, integritas merupakan salah satu nilai yang harus dijaga dalam menjalankan profesi advokat. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan hukum, tetapi juga menyangkut karakter dan moral seorang calon advokat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tersebut, Hermawi mengungkapkan bahwa DPP PERADI Pergerakan melalui rapat pleno baru saja mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi seorang calon peserta PKPA karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Keputusan tersebut, menurut Hermawi, bukanlah keputusan yang mudah. Namun, langkah itu dinilai perlu ditempuh demi mempertahankan marwah dan integritas organisasi.
“Hal itu kami lakukan dengan berat hati, tetapi harus kami tempuh demi menjaga marwah dan integritas organisasi,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembukaan PKPA 2026. Pendidikan calon advokat tidak hanya diarahkan untuk membekali peserta dengan pengetahuan hukum, tetapi juga membangun kesadaran mengenai tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan profesi.
FH Universitas HKBP Nommensen: PKPA Bukan Sekadar Syarat Formal
Dukungan terhadap penyelenggaraan PKPA juga disampaikan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen yang sedang berada di luar negeri menyampaikan sambutan yang diwakili Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Haposan menyampaikan terima kasih kepada PERADI Pergerakan yang telah menjalin kemitraan dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa PKPA tidak semestinya dipandang hanya sebagai proses untuk memenuhi persyaratan formal sebelum seseorang memasuki profesi advokat.
Menurutnya, pendidikan khusus profesi tersebut memiliki peran penting dalam membentuk karakter, integritas, dan profesionalisme calon advokat.
PKPA diharapkan mampu memberikan bekal yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi dan tantangan yang akan dihadapi peserta ketika memasuki dunia praktik hukum.
“Teori-teori yang Bapak dan Ibu peroleh di bangku kuliah akan diintegrasikan dengan realitas yang ada dalam dunia praktik,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh rangkaian PKPA 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang mengikutinya.
Peserta Didorong Serius Ikuti Seluruh Tahapan Pendidikan
Selain agenda seremoni pembukaan dan sambutan dari para pimpinan, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian motivasi kepada para peserta.
Motivasi diberikan oleh dua Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, yakni M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., dan M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M.
Keduanya mendorong seluruh peserta untuk mengikuti setiap rangkaian pendidikan dengan sungguh-sungguh.
Peserta PKPA diharapkan tidak hanya mengejar terpenuhinya proses pendidikan, tetapi benar-benar memanfaatkan setiap materi yang diberikan sebagai bekal untuk memasuki dan menjalankan profesi advokat secara profesional.
Pendidikan tersebut menjadi bagian dari proses mempersiapkan calon advokat agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai organisasi advokat, hukum acara, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik profesi hukum.
Materi Perdana Langsung Dimulai
Setelah seremoni pembukaan selesai, pelaksanaan PKPA 2026 langsung dilanjutkan dengan pemberian materi pertama.
Materi awal yang diberikan kepada peserta adalah “Peran dan Fungsi Organisasi Advokat”, yang disampaikan oleh Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H.
Pada sesi siang, peserta kemudian mendapatkan materi “Hukum Acara Pidana” yang disampaikan oleh Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.
Dengan dimulainya materi tersebut, rangkaian PKPA 2026 resmi memasuki tahapan pendidikan yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 2026.
Penyelenggaraan PKPA secara bersama oleh empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara bersama Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penguatan kualitas sumber daya calon advokat.
Di sisi lain, penekanan terhadap integritas, profesionalisme, karakter, serta kemampuan menghubungkan teori dengan praktik menjadi pesan penting dalam pembukaan PKPA tahun ini.
Melalui tujuh kali pertemuan dan 18 materi sesuai kurikulum PKPA, para peserta diharapkan memperoleh bekal yang memadai untuk memahami profesi advokat secara lebih menyeluruh.
Bagi PERADI Pergerakan, penyelenggaraan pendidikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan marwah organisasi melalui proses pembentukan calon advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas dalam menjalankan profesinya.
Penulis (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com






This post have 0 comments