Selasa, 15 September 2026

author photo
Rumah Dibobol, Kipas Angin Raib Rp800 Ribu, Pelaku Akhirnya Ditangkap
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka diamankan pada Senin, 14 September 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima sebelumnya.

Pengungkapan perkara tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.

Kasus pencurian itu diketahui korban pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi pintu depan sudah tidak seperti semula.

Handle pintu rumah terlihat rusak dan pintu dalam keadaan sedikit terbuka. Kondisi tersebut membuat korban curiga dan segera memeriksa bagian dalam rumah.

Setelah masuk, korban mendapati satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang saksi.

Korban bersama masyarakat sempat melakukan pencarian terhadap orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga pelaku belum berhasil ditemukan pada saat itu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp800 ribu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Pada Senin, 14 September 2026, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AN. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai yang diduga merupakan barang milik korban.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kipas angin tersebut dari dalam rumah korban.

Setelah diamankan, AN bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir. Tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Rumah Dibobol, Kipas Angin Raib Rp800 Ribu, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

Polres Labuhanbatu Tegaskan Komitmen Tindak Laporan Masyarakat

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Bilah Hilir yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga perkara tersebut berhasil diungkap.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kepolisian juga menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Proses hukum terhadap tersangka AN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Polsek Bilah Hilir masih akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan proses hukum berikutnya.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan seluruh proses penyidikan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Polres Labuhanbatu menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Penanganan kasus pencurian di Jalan Pendidikan tersebut menjadi salah satu bentuk respons kepolisian terhadap laporan yang disampaikan warga.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar, terutama terhadap kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dengan adanya laporan dan informasi yang cepat, kepolisian dapat melakukan langkah penyelidikan maupun penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir telah mengamankan satu tersangka berikut barang bukti satu unit kipas angin merek Yundai. Selanjutnya, proses penyidikan terhadap AN masih berjalan untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.

Polsek Bilah Hilir memastikan perkara tersebut diproses sesuai prosedur, sementara Polres Labuhanbatu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.

Upaya pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya tindak pidana.


PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post