Selasa, 15 September 2026

author photo
Sebelum Pidanakan Warga, Pemkot Soroti Kualitas Layanan PDAM
POSMETROSUMUT.COM | LUBUKLINGGAU — Polemik mengenai penertiban pengguna air PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau yang belum memiliki rekening pelanggan mendapat sorotan dalam diskusi publik yang digelar Lintas Pemuda Silampuri. Forum tersebut menilai peningkatan kualitas pelayanan dan pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas sebelum masyarakat berhadapan dengan langkah penindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pandangan itu mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Air untuk Rakyat: Hak Dasar, Kewajiban Warga, dan Tanggung Jawab Negara” yang berlangsung di Cafe Hambalayo, Kota Lubuklinggau, Minggu malam, 13 September 2026.

Diskusi digelar sebagai respons atas polemik menyusul pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap mengenai penertiban masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa rekening pelanggan serta kemungkinan penerapan proses pidana terhadap dugaan pencurian air.

Forum menghadirkan sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pengelola PDAM, praktisi hukum, akademisi, pengamat hingga organisasi kepemudaan. Berbagai perspektif tersebut kemudian mempertemukan persoalan pelayanan publik, kewajiban masyarakat, tata kelola perusahaan daerah, hingga aspek hukum.

Lintas Pemuda Silampuri Soroti Polemik Pemidanaan

Koordinator Lintas Pemuda Silampuri, Ahmad J Prayogi, mengatakan diskusi tersebut sengaja digelar untuk membedah persoalan secara terbuka sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Bukit Sulap.

Menurut Yogi, pernyataan mengenai kemungkinan pemidanaan terhadap masyarakat yang menggunakan air tanpa rekening pelanggan perlu mendapat ruang klarifikasi agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Kegiatan diskusi ini kita arahkan untuk membedah dan mencari solusi bersama terkait permasalahan dan polemik di tubuh PDAM, terutama isu tentang pemidanaan terhadap pelanggan yang melakukan pencurian air sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirut PDAM melalui media sosial,” ujar Yogi.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan di ruang publik. Dibutuhkan dialog antara masyarakat, pemerintah, PDAM serta pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum dan kebijakan publik.

“Kami berinisiatif mengadakan diskusi publik ini agar persoalannya tidak menjadi liar dan kita bisa menemukan titik solusinya,” katanya.

Yogi juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemkot: Pelayanan Publik Harus Diperbaiki

Mewakili Wali Kota Lubuklinggau, Asisten I Setda Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi menyampaikan bahwa persoalan PDAM harus dilihat secara menyeluruh. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Erwin, pembenahan pelayanan publik perlu dilakukan agar persoalan PDAM tidak terus menjadi sumber pembicaraan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Bagaimana pelayanan publik harus diperbaiki dulu. Jangan sampai ini terus menjadi pembicaraan masyarakat,” ujar Erwin dalam forum tersebut.

Selain pelayanan, Erwin juga menyinggung kondisi tata kelola keuangan PDAM berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dalam dua tahun terakhir.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit tersebut, PDAM belum memperoleh opini dan laporan keuangannya dinilai belum sesuai dengan standar pemerintah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PDAM bukan hanya mengenai masyarakat yang belum memiliki rekening pelanggan. Ada persoalan internal yang juga perlu mendapatkan perhatian, termasuk tata kelola, akuntabilitas, pengelolaan keuangan serta kualitas pelayanan.

Karena itu, salah satu pesan yang mengemuka dalam forum tersebut adalah “perbaiki kualitas dulu sebelum mempidana.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta karena menyentuh persoalan mendasar dalam hubungan antara penyedia layanan air dan masyarakat sebagai penerima layanan.

PDAM Klaim Terus Melakukan Pembenahan

Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap, Suhada, SH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki kondisi perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memperbaiki sekitar 72 titik pipa yang mengalami kebocoran.

Perbaikan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya PDAM meningkatkan kondisi teknis distribusi air kepada masyarakat. Dalam proses pembenahan itu, Suhada juga menyampaikan bahwa dirinya bahkan menggunakan dana pribadi untuk membantu sejumlah perbaikan.

“Kami terus fokus bagaimana caranya memperbaiki PDAM,” demikian salah satu penekanan yang disampaikan Suhada dalam diskusi.

Langkah memperbaiki jaringan yang mengalami kebocoran dinilai penting karena kondisi infrastruktur secara langsung berkaitan dengan efektivitas distribusi serta kontinuitas pelayanan air kepada masyarakat.

DPRD Ingatkan Hak dan Kewajiban Masyarakat

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H. Taufik Siswanto, turut memberikan pandangan mengenai polemik penertiban masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa rekening.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan. Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang baik, adil dan layak juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.

Taufik menekankan agar penertiban dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sebelum mengambil langkah yang berpotensi memberikan konsekuensi hukum, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status pelanggan, proses pendataan, mekanisme pemberitahuan serta ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan administrasi.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memenuhi kewajibannya, sementara hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik justru terabaikan,” katanya.

Pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan persoalan administrasi pelanggan dengan dugaan tindakan ilegal yang memang dilakukan secara sengaja.

Pengamat Soroti Tata Kelola PDAM

Pengamat senior Kurniawan Eka Saputra memberikan perspektif yang lebih luas mengenai posisi PDAM dalam pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembenahan PDAM merupakan bagian dari janji politik Wali Kota kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui kebijakan serta tata kelola yang nyata.

“Pembenahan PDAM adalah janji politik Wali Kota. Jangan jadikan PDAM sebagai bagian dari politik ‘akomodir’,” ujar Kurniawan.

Ia menekankan pentingnya pembenahan PDAM dilakukan berdasarkan profesionalisme, kompetensi, kepentingan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik praktis.

PDAM, menurutnya, harus tetap dijaga sebagai institusi pelayanan publik yang profesional dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

Praktisi Hukum Soroti Dasar Pemidanaan

Dari perspektif hukum, Praktisi Hukum Abdul Aziz, S.H., memberikan pandangan terkait wacana pemidanaan pelanggan PDAM.

Ia menyampaikan bahwa dalam persoalan tersebut tidak terdapat legal standing hukum untuk secara serta-merta mempidanakan pelanggan PDAM hanya berdasarkan kondisi belum memiliki rekening pelanggan.

Pandangan itu menjadi salah satu poin penting karena menyangkut batas antara persoalan administrasi pelanggan dan penerapan hukum pidana.

Forum kemudian menekankan perlunya membedakan masyarakat yang benar-benar melakukan tindakan ilegal secara sengaja dengan masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, status sambungan, pendataan maupun persoalan pelayanan lainnya.

Dengan demikian, penegakan hukum harus tetap mengacu pada dasar hukum, unsur tindak pidana, proses pembuktian dan fakta konkret di lapangan.

Status seseorang sebagai pengguna air tanpa rekening pelanggan, dengan sendirinya, tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Akademisi: Kualitas Pelayanan Berpengaruh terhadap Kesadaran Membayar

Akademisi Hansein Arif Wijaya melihat persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik dan hubungan antara kualitas pelayanan dengan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran.

Menurut Hansein, hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan awareness masyarakat melalui pelayanan yang baik memiliki dampak positif terhadap kemauan warga untuk membayar PDAM.

“Kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan akuntabilitas bukan sekadar indikator teknis, melainkan fondasi dalam membangun kepercayaan publik,” jelas Hansein.

Ia menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar tidak hanya tumbuh karena adanya tuntutan atau kewajiban. Kesadaran tersebut juga berkaitan dengan pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan.

“Kesadaran membayar tidak tumbuh hanya dari tuntutan, tetapi dari pengalaman bahwa kewajiban warga berbanding lurus dengan pelayanan yang mereka terima,” katanya.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar persoalan teknis perusahaan daerah. Pelayanan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.

Hansein menegaskan bahwa PDAM pada hakikatnya tidak semata-mata merupakan entitas bisnis yang mengejar keuntungan.

“PDAM bukan semata-mata entitas bisnis yang mengejar keuntungan, melainkan instrumen pelayanan publik yang mengemban tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas air,” ujarnya.

Penertiban Tetap Diperlukan, tetapi Harus Proporsional

Dari berbagai pandangan yang disampaikan dalam diskusi, terdapat benang merah mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan. Namun pada saat yang sama, PDAM dan pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penertiban penggunaan air perlu dilakukan berdasarkan verifikasi yang jelas.

Masyarakat yang terbukti melakukan tindakan ilegal secara sengaja tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, ketidakjelasan status sambungan atau masalah pendataan perlu diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan administratif terlebih dahulu.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Lintas Pemuda Silampuri Minta Ada Tindak Lanjut

Menutup diskusi, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa Lintas Pemuda Silampuri tidak pernah berada pada posisi membenarkan pencurian atau penggunaan air secara ilegal.

Namun, pihaknya menolak apabila persoalan yang status dan unsur pelanggarannya belum jelas langsung diarahkan pada pemidanaan masyarakat.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa masyarakat boleh mencuri air. Tidak. Masyarakat tetap harus taat aturan. Tetapi kami ingin memastikan bahwa sebelum masyarakat ditindak, sistem pelayanan dan administrasinya juga harus diperbaiki,” tegas Yogi.

Menurutnya, membangun PDAM yang sehat tidak cukup hanya dengan meningkatkan pendapatan melalui penertiban pelanggan. Hal yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan publik.

“Kalau pelayanan baik, air mengalir, administrasi jelas, pengaduan mudah, dan masyarakat merasakan manfaat dari apa yang mereka bayar, maka kesadaran masyarakat untuk menjadi pelanggan dan membayar juga akan tumbuh,” ujarnya.

Yogi menegaskan Lintas Pemuda Silampuri akan terus mengawal persoalan PDAM agar suara masyarakat tidak berhenti pada forum diskusi.

“Kami berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai forum bicara. Kami ingin ada tindak lanjut. Pemerintah memperbaiki pelayanan, PDAM memperbaiki tata kelola, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, dan masyarakat juga menjalankan kewajibannya,” kata Yogi.

Menurutnya, tujuan akhir dari pembenahan bukan menentukan pihak yang menang atau kalah dalam polemik, melainkan memastikan masyarakat Kota Lubuklinggau mendapatkan pelayanan air yang layak.

“Karena tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana masyarakat Lubuklinggau mendapatkan pelayanan air yang layak,” tutupnya.


PENULIS: (Vhio)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post