Rabu, 21 Oktober 2026

author photo
Guru SD Katolik Delitua Laporkan Dugaan Kekurangan Upah Rp35,8 Juta
POSMETROSUMUT.COM | DELI SERDANG – Seorang guru SD Swasta Katolik Delitua, Santa Maria, mengadukan dugaan kekurangan pembayaran upah kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada Rabu (21/10/2026), Santa Maria menjalani pemeriksaan dengan didampingi advokat Epipanias Purba, S.H., dan Jonni Silitonga, S.H., M.H., dari Law Office PAMAJALNIAJI & PARTNERS.

Kuasa hukumnya menyebut Santa Maria bekerja sejak 13 Juli 2022 hingga 1 September 2026 dengan upah Rp2.771.050 per bulan. Selama bekerja, ia disebut telah menandatangani empat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara berturut-turut.

Dalam pengaduan bernomor 626/LO-OP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, kuasa hukum mengklaim terdapat kekurangan upah sekitar Rp35,8 juta selama periode 2022–2026.

Mereka meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan memanggil dan memeriksa Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum.

Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan dan tanggapan pihak yayasan belum diperoleh. Dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post