Selasa, 27 Oktober 2026

author photo
POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan buruh dari bahaya asbes setelah pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi dalam Pertemuan Regional ITUC–Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, 23–24 Oktober 2026. KSPI meminta pemerintah menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes serta menjamin pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang terdampak.

Ramidi menegaskan, perlindungan pekerja harus diwujudkan melalui pencegahan paparan bahan berbahaya, pengawasan perusahaan, dan penyediaan akses layanan kesehatan bagi korban penyakit akibat kerja.

Bahaya tersebut tergambar dari pengalaman Kuswoyo, pekerja yang didiagnosis mengalami penyakit akibat paparan asbes pada 2017. Penyakitnya ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja pada 2018, sedangkan kompensasi diterimanya pada 2020.

Kuswoyo mengaku selama bekerja menangani sejumlah tahapan produksi, tetapi hanya memperoleh masker biasa sebagai alat pelindung diri. Meski telah menerima kompensasi, ia masih mengkhawatirkan kepastian pengobatan untuk masa mendatang.

“Ke depannya gimana pengobatannya?” ujar Kuswoyo.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seluruh jenis asbes, termasuk asbes putih atau krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes di tempat kerja diperkirakan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun di seluruh dunia.

KSPI juga menyoroti perjuangan LION Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil terkait label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes. Perjuangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024 mengenai ketentuan pelabelan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021.

KSPI menilai informasi bahaya harus disampaikan secara jelas kepada pekerja dan masyarakat. Namun, pelabelan perlu disertai pencegahan paparan serta peralihan menuju bahan alternatif yang lebih aman.

Selain menghentikan penggunaan asbes, pemerintah diminta memperluas pemeriksaan kesehatan, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, dan memastikan korban memperoleh pengobatan berkelanjutan, rehabilitasi, serta kompensasi yang adil.

Peralihan bahan juga harus memperhatikan keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh. Karena itu, pekerja dan serikat pekerja perlu dilibatkan dalam perencanaan kebijakan.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menjamin kepastian kerja, kepastian penghasilan, jaminan sosial, serta kepastian hukum dan penegakan hukum.

KSPI menegaskan pengesahan undang-undang tersebut harus diikuti tindakan nyata agar pekerja terlindungi dari bahaya di tempat kerja dan memperoleh kepastian penanganan ketika mengalami penyakit akibat kerja.


Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post