POSMETROSUMUT.COM | LABURA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial Adi Syahputra alias Putra (29) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (6/10/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Saat dilakukan pengintaian sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku keluar dari belakang rumah. Saat hendak diamankan, Adi sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 7,65 gram bruto sabu, terdiri dari satu paket seberat 6,19 gram dan delapan paket kecil seberat 1,46 gram. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, sendok plastik, dompet, uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone Vivo.
Kepada petugas, Adi mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang dengan nama panggilan KK Poll, warga Tanjungbalai.
Polisi masih mencari keberadaan KK Poll untuk pengembangan kasus. Seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Penulis: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Saat dilakukan pengintaian sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku keluar dari belakang rumah. Saat hendak diamankan, Adi sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 7,65 gram bruto sabu, terdiri dari satu paket seberat 6,19 gram dan delapan paket kecil seberat 1,46 gram. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, sendok plastik, dompet, uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone Vivo.
Kepada petugas, Adi mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang dengan nama panggilan KK Poll, warga Tanjungbalai.
Polisi masih mencari keberadaan KK Poll untuk pengembangan kasus. Seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Penulis: (Greg)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments