Rabu, 28 Oktober 2026

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LUBUKPAKAM – Pihak YPK Don Bosco KAM disebut tidak menghadiri mediasi kedua terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Santa Maria, seorang guru SD Katolik Delitua. Mediasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang itu berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Epipanias Purba, S.H., kuasa hukum Santa Maria dari Kantor Hukum Pamajalniaji & Rekan, mengatakan dirinya telah memenuhi undangan mediasi. Namun, pihak yayasan yang sebelumnya menyatakan akan hadir justru tidak datang.

“Kami sudah hadir memenuhi undangan, tetapi pihak yayasan tidak hadir. Karena itu, kami meminta mediator, Ibu Mardiana Lumban Tobing, menjadwalkan mediasi ketiga pada Senin, 2 November 2026,” ujar Epipanias melalui sambungan telepon.

Ia menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, undangan dari mediator telah dilayangkan tiga kali, termasuk untuk klarifikasi.

Epipanias menduga ketidakhadiran pihak yayasan berkaitan dengan kewajiban pembayaran pesangon kepada Santa Maria. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan kuasa hukum dan belum disertai tanggapan dari pihak yayasan.

Sementara itu, Jonni Silitonga, S.H., M.H., kuasa hukum Santa Maria lainnya, mengatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan kekurangan pembayaran upah kepada UPTD II Pengawasan Ketenagakerjaan di Lubuk Pakam.

Menurut Jonni, laporan tertulis tersebut telah disampaikan dan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh petugas terkait dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selain mengupayakan pembayaran pesangon melalui Disnaker Deli Serdang, kami juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan kepada UPTD II Disnaker Sumut. Kami sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” katanya.

Jonni meminta media terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas. Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan belum dibayarkannya pesangon, tetapi juga dugaan kekurangan pembayaran upah.

Ia berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak Santa Maria sekaligus menjadi pengingat bagi pemberi kerja agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak YPK Don Bosco KAM mengenai ketidakhadiran dalam mediasi maupun dugaan PHK sepihak dan kekurangan pembayaran upah tersebut.


Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post