POSMETROSUMUT.COM | MEDAN – Seorang pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S. dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh pihak keluarga terkait dugaan persoalan rumah tangga yang kini masuk ranah hukum.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, A.S. disebut sebagai terlapor atas dugaan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, serta dugaan hubungan dengan perempuan lain.
Kuasa hukum istri A.S. juga telah mengirimkan surat resmi kepada Rektor UIN Sumut, meminta klarifikasi dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan. Surat tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum dari Kantor Kukum Labura Law Firm yang berkantor di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam isi surat, pihak pelapor menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian aktivitas perjalanan dinas, dugaan keterlibatan dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., serta dugaan aktivitas di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selain itu, pihak pelapor juga menuding adanya penggerebekan di sebuah hotel di Medan yang melibatkan keluarga dan saksi, di mana A.S. diduga dalam kondisi tidak sadar penuh.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan penelantaran nafkah sejak menikah, kurangnya keterbukaan finansial, serta konflik rumah tangga yang berujung pada tidak harmonisnya hubungan suami istri.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor meminta kampus memberikan klarifikasi dalam waktu 3 (tiga) hari, permintaan maaf tertulis, serta tindakan tegas dari institusi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak A.S. maupun UIN Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, proses hukum di Polrestabes Medan masih berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat kampus negeri yaitu Kaprodi S3 UIN Sumut dengan Istrinya, sehingga berpotensi berdampak pada etika serta disiplin aparatur sipil negara, meski seluruh pihak tetap memiliki asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.
Penulis : (Redaksi)
www.posmetrosumut.com
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, A.S. disebut sebagai terlapor atas dugaan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, serta dugaan hubungan dengan perempuan lain.
Kuasa hukum istri A.S. juga telah mengirimkan surat resmi kepada Rektor UIN Sumut, meminta klarifikasi dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan. Surat tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum dari Kantor Kukum Labura Law Firm yang berkantor di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam isi surat, pihak pelapor menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian aktivitas perjalanan dinas, dugaan keterlibatan dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., serta dugaan aktivitas di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selain itu, pihak pelapor juga menuding adanya penggerebekan di sebuah hotel di Medan yang melibatkan keluarga dan saksi, di mana A.S. diduga dalam kondisi tidak sadar penuh.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan penelantaran nafkah sejak menikah, kurangnya keterbukaan finansial, serta konflik rumah tangga yang berujung pada tidak harmonisnya hubungan suami istri.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor meminta kampus memberikan klarifikasi dalam waktu 3 (tiga) hari, permintaan maaf tertulis, serta tindakan tegas dari institusi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak A.S. maupun UIN Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, proses hukum di Polrestabes Medan masih berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat kampus negeri yaitu Kaprodi S3 UIN Sumut dengan Istrinya, sehingga berpotensi berdampak pada etika serta disiplin aparatur sipil negara, meski seluruh pihak tetap memiliki asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.
Penulis : (Redaksi)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments