Jumat, 12 Juni 2026

kampus uinsu medan
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Siaran pers yang diterbitkan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan terkait kasus Dosen berinisial AS yang tengah menghadapi proses hukum justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.

Sebelumnya melalui pesan WA, media Posmetrosumut.com melakukan konfirmasi kepada Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atas viralnya pemberitaan tentang permasalahan hukum AS dengan Istrinya, atau skandal dugaan perselingkuhan Dosen kampus tersebut dengan Stafnya, yang mengakibatkan adanya Laporan Polisi di Polrestabes Medan pada 5 Juni 2026 lalu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, ibu Rektor tidak ada jawaban atau klarifikasi apapun meski ada beberapa daftar pertanyaan yang dipertanyakan, namun secara tiba-tiba ibu Rektor hanya mengirimkan link url yang berjudul "SIARAN PERS Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan"

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, pernyataan resmi yang dikeluarkan kampus pada 10 Juni 2026 hanya menegaskan bahwa AS telah dipanggil untuk klarifikasi awal dan bahwa UINSU menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam siaran pers tersebut, tidak dijelaskan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap AS yang merupakan Kaprodi S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam UINSU Medan, tidak diuraikan langkah pemeriksaan internal yang akan ditempuh kampus, serta tidak terdapat penjelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan apabila proses hukum menemukan adanya pelanggaran.
ahmad sampurna

Publik masih menunggu penjelasan UINSU, karena siaran pers soal Dosen AS tersebut dinilai belum menjawab substansi kasus.

Penulis: (Redaksi)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post