Selasa, 14 Juli 2026

author photo
NARKOBA LABURA
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Tersangka berinisial JIS alias Jhoni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 00.58 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan peredaran narkotika di wilayah Desa Pulo Dogom. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Tim yang melakukan operasi dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, SH, bersama sejumlah personel lainnya, yakni Aipda Erik Sitepu, Aipda N.C. Gulo, Bripka Rahmad Romadona, Brigadir Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/7/2026).

Menurut AKP Hardiyanto, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JIS alias Jhoni yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hardiyanto.

Perwira yang akrab disapa Bang Didot itu menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu kaca pireks yang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Tidak hanya itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita meliputi dua bungkus plastik klip kosong, tiga buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru, satu alat hisap sabu atau bong, satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hardiyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Pengakuan tersangka kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dalam pemeriksaan, Jhoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun hingga saat ini, sosok yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Feri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan. Tim sudah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Hardiyanto.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan data kepolisian, JIS alias Jhoni merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai elemen lainnya untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

Polres Labuhanbatu sendiri terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi berdasarkan keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


PENULIS:(Greg)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post