POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA — Praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali terungkap. Kali ini, dua oknum yang bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan bisa bekerja di lingkungan Dishub Kota Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub yang diduga terlibat.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung memanggil dan memeriksa oknum tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di Kantor Dishub Surabaya.
Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, oknum THL Dishub itu mengakui perbuatannya.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Selasa (11/8/2026).
Oknum THL Dishub Langsung Diberhentikan
Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Oknum THL tersebut kemudian diberhentikan pada hari yang sama, yakni 8 Agustus 2026.
Trio menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena tindakan yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerja tersebut terdapat ketentuan bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Pemkot Surabaya menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas lingkungan pemerintahan sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Trio juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya atas kejadian tersebut.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang melibatkan oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Warga Diminta Waspada Tawaran Masuk Pemkot
Trio menegaskan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan praktik serupa.
Menurutnya, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian atau pemecatan.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini juga kemudian membuka fakta adanya keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya.
Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap personel tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam praktik yang dilaporkan warga.
Personel Satpol PP Juga Diberhentikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan kedua oknum tersebut saling mengenal ketika menjalankan penugasan bersama.
Pada saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.
Dalam penugasan tersebut kemudian terjadi kesepakatan antara keduanya.
Menurut Irna, warga yang menjadi pelapor merupakan teman sekolah oknum THL Dishub. Warga tersebut meminta bantuan karena ingin bekerja di Dishub Surabaya.
Permintaan itu kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum.
Ia memastikan praktik tersebut tidak melibatkan pimpinan ataupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
Menurutnya, tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus Berawal dari Peristiwa 2025
Irna menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 2025.
Ketika itu, warga yang menjadi pelapor dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan tersebut.
Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat warga melaporkan persoalan itu melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP yang terlibat mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan.
Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” kata Irna.
Satpol PP Siap Jadi Saksi Jika Dilaporkan ke Polisi
Irna juga mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila ingin melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Irna, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Pemkot Surabaya.
Ia menyebut kasus terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan imbalan uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Penerimaan Pegawai Bukan Lewat Jalur Pribadi
Irna menegaskan penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang ditetapkan di tingkat pemerintah kota.
Penerimaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan individu ataupun kesepakatan pribadi dengan pegawai.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, seorang pegawai tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan seseorang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya secara pribadi.
Pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang patut diwaspadai karena tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan tenaga kerja yang berlaku.
Irna pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran pekerjaan di lingkungan pemerintahan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
Peringatan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Dishub dan Satpol PP.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pemkot Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terbukti memanfaatkan posisi atau statusnya untuk menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan meminta imbalan uang.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik serupa di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti.
PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan bisa bekerja di lingkungan Dishub Kota Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub yang diduga terlibat.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung memanggil dan memeriksa oknum tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di Kantor Dishub Surabaya.
Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, oknum THL Dishub itu mengakui perbuatannya.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Selasa (11/8/2026).
Oknum THL Dishub Langsung Diberhentikan
Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Oknum THL tersebut kemudian diberhentikan pada hari yang sama, yakni 8 Agustus 2026.
Trio menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena tindakan yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerja tersebut terdapat ketentuan bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Pemkot Surabaya menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas lingkungan pemerintahan sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Trio juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya atas kejadian tersebut.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang melibatkan oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Warga Diminta Waspada Tawaran Masuk Pemkot
Trio menegaskan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan praktik serupa.
Menurutnya, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian atau pemecatan.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini juga kemudian membuka fakta adanya keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya.
Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap personel tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam praktik yang dilaporkan warga.
Personel Satpol PP Juga Diberhentikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan kedua oknum tersebut saling mengenal ketika menjalankan penugasan bersama.
Pada saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.
Dalam penugasan tersebut kemudian terjadi kesepakatan antara keduanya.
Menurut Irna, warga yang menjadi pelapor merupakan teman sekolah oknum THL Dishub. Warga tersebut meminta bantuan karena ingin bekerja di Dishub Surabaya.
Permintaan itu kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum.
Ia memastikan praktik tersebut tidak melibatkan pimpinan ataupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
Menurutnya, tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus Berawal dari Peristiwa 2025
Irna menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 2025.
Ketika itu, warga yang menjadi pelapor dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan tersebut.
Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat warga melaporkan persoalan itu melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP yang terlibat mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan.
Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” kata Irna.
Satpol PP Siap Jadi Saksi Jika Dilaporkan ke Polisi
Irna juga mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila ingin melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Irna, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Pemkot Surabaya.
Ia menyebut kasus terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan imbalan uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Penerimaan Pegawai Bukan Lewat Jalur Pribadi
Irna menegaskan penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang ditetapkan di tingkat pemerintah kota.
Penerimaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan individu ataupun kesepakatan pribadi dengan pegawai.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, seorang pegawai tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan seseorang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya secara pribadi.
Pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang patut diwaspadai karena tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan tenaga kerja yang berlaku.
Irna pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran pekerjaan di lingkungan pemerintahan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
Peringatan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Dishub dan Satpol PP.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pemkot Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terbukti memanfaatkan posisi atau statusnya untuk menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan meminta imbalan uang.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik serupa di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti.
PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments