Senin, 10 Agustus 2026

author photo
dugaan loker surabaya
POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA – Dugaan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat sorotan serius dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan yang menawarkan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah imbalan kepada calon korban.

Desakan tersebut disampaikan setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberhentikan karena diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Yona Bagus Widyatmoko, yang akrab disapa Cak Yebe, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemberhentian dua oknum. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pungutan liar dengan modus iming-iming pekerjaan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Cak Yebe, Senin (10/8/2026).

Komisi A Minta Pengawasan Diperluas

Cak Yebe menilai potensi praktik penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan harus menjadi perhatian serius. Pengawasan, kata dia, perlu diperkuat terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.

Sejumlah unit pelayanan publik dinilai memiliki celah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam sistem pengawasan internal. Di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan hingga kelurahan.

Menurut Cak Yebe, interaksi langsung antara aparatur dan masyarakat membuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi penting. Terlebih jika ada pihak yang memanfaatkan kedekatan atau mengatasnamakan institusi pemerintah untuk menawarkan pekerjaan kepada masyarakat.

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar Cak Yebe, yang juga merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak yang telah diketahui atau diberhentikan. Penelusuran menyeluruh diperlukan agar dugaan praktik serupa dapat diketahui sejak dini sekaligus mencegah munculnya korban baru.

Korban Diminta Tempuh Jalur Hukum

Selain mendorong pengusutan internal, Cak Yebe juga menegaskan posisi Pemkot Surabaya terkait kerugian yang dialami korban. Menurut dia, kerugian akibat praktik tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pengembalian uang yang telah diberikan korban, kata dia, sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum yang bersangkutan sebagai pihak yang diduga melakukan praktik tersebut secara personal.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.

Cak Yebe juga menyebut masyarakat yang menjadi korban dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kerugian yang dialami.

Langkah hukum tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebagai persoalan internal pemerintahan, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Warga Diminta Waspadai Modus Loker Pemkot

Munculnya dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya juga menjadi peringatan bagi masyarakat. Cak Yebe mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan sebagai pegawai pemerintah dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih cerdas dalam memastikan informasi mengenai rekrutmen pegawai pemerintah. Janji mendapatkan pekerjaan dengan cara membayar sejumlah uang kepada seseorang perlu diwaspadai karena dapat menjadi modus penipuan.

Imbauan tersebut juga penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban. Terlebih, kebutuhan terhadap pekerjaan dapat membuat sebagian orang mudah tergiur ketika mendapatkan tawaran yang disebut-sebut dapat membuka jalan menjadi pegawai Pemkot.

Karena itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan terhadap setiap informasi rekrutmen sebelum memberikan uang, data pribadi, maupun dokumen kepada pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan seseorang menjadi pegawai pemerintah.

Rekrutmen Resmi Hanya Melalui BKPSDM

Di tengah mencuatnya kasus dugaan penipuan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Pemkot Surabaya.

Komisi A juga menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan formasi dan rekrutmen resmi di lingkungan Pemkot Surabaya hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penegasan tersebut menjadi penting agar masyarakat memiliki rujukan yang jelas ketika memperoleh informasi mengenai peluang pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang mengklaim memiliki akses khusus atau mampu menjamin seseorang diterima menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan tertentu.

Cak Yebe mengatakan Komisi A DPRD Surabaya akan mengambil langkah konkret sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Komisi tersebut berencana memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas persoalan yang tengah berkembang sekaligus mencari langkah tindak lanjut yang diperlukan.

“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai persoalan dugaan penipuan loker tersebut, termasuk langkah pengawasan yang akan dilakukan Pemkot Surabaya untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi mengenai rekrutmen pegawai pemerintah harus diperiksa melalui saluran resmi. Tawaran pekerjaan yang disertai permintaan uang atau imbalan patut diwaspadai dan, apabila ditemukan dugaan penipuan, dapat dilaporkan melalui jalur yang sesuai.

Dengan adanya dorongan dari DPRD Surabaya kepada Inspektorat untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berfokus pada oknum yang telah diberhentikan. Pengawasan yang lebih luas diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan nama Pemkot Surabaya demi mendapatkan keuntungan pribadi.


PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetro.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post