POSMETROSUMUT.COM | GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu jaringan antarkota berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pegawai outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Penangkapan ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pekerja instansi pemerintah, meski berstatus tenaga outsourcing.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (25) dan DE (26). MY merupakan pekerja outsourcing Dishub Gresik, sedangkan DE merupakan warga sipil. Keduanya diamankan petugas saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Setelah memastikan target, polisi langsung melakukan penyergapan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti," ujar AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura.
Menurut pengakuan para tersangka kepada penyidik, mereka membeli sabu seberat satu gram dari pemasok tersebut. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil atau paket hemat untuk dijual kembali kepada para pembeli.
Saat penangkapan dilakukan, sebagian besar paket sabu diketahui telah habis terjual melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD) kepada sejumlah pelanggan.
Polisi hanya menemukan dua paket kecil sabu yang masih tersisa dan kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain menjual narkotika demi memperoleh keuntungan finansial, kedua tersangka juga mengakui bahwa sebagian sabu yang mereka beli digunakan untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan MY dan DE sebagai pengedar narkotika skala kecil yang menjalankan aktivitas secara independen.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan pemasok yang disebutkan oleh para tersangka.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. MY dan DE telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Polres Gresik juga mengingatkan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dilindungi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, Polres Gresik membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Gresik berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gresik.
PENULIS: (Sigitsantoso)
www.posmetrosumut.com
Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pegawai outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Penangkapan ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pekerja instansi pemerintah, meski berstatus tenaga outsourcing.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (25) dan DE (26). MY merupakan pekerja outsourcing Dishub Gresik, sedangkan DE merupakan warga sipil. Keduanya diamankan petugas saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Setelah memastikan target, polisi langsung melakukan penyergapan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti," ujar AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura.
Menurut pengakuan para tersangka kepada penyidik, mereka membeli sabu seberat satu gram dari pemasok tersebut. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil atau paket hemat untuk dijual kembali kepada para pembeli.
Saat penangkapan dilakukan, sebagian besar paket sabu diketahui telah habis terjual melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD) kepada sejumlah pelanggan.
Polisi hanya menemukan dua paket kecil sabu yang masih tersisa dan kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain menjual narkotika demi memperoleh keuntungan finansial, kedua tersangka juga mengakui bahwa sebagian sabu yang mereka beli digunakan untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan MY dan DE sebagai pengedar narkotika skala kecil yang menjalankan aktivitas secara independen.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan pemasok yang disebutkan oleh para tersangka.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. MY dan DE telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Polres Gresik juga mengingatkan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dilindungi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, Polres Gresik membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Gresik berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gresik.
PENULIS: (Sigitsantoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments