POSMETROSUMUT.COM | LABURA – Pelarian Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya berakhir setelah Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkapnya.
Tuek yang merupakan warga Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama beberapa bulan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kecamatan Kualuh Hulu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut Tuek diduga menjalankan aksinya bersama Indra Syahputra Ginting. Indra sebelumnya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dan saat ini disebut sedang menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat.
Penangkapan Tuek dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Berawal dari Laporan Kehilangan Uang dan Perhiasan
Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Asri Naufal Pane, warga Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat kejadian, korban bersama saksi Ade Maya Sari masuk ke dalam rumah. Keduanya kemudian mendapati kondisi rumah yang tidak seperti biasanya.
Pintu kamar terlihat dalam keadaan terbuka. Saksi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lemari dan menemukan pintu lemari juga telah terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari uang tunai sebesar Rp50 juta dan perhiasan dengan berat sekitar 50 gram yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas tangan telah hilang.
Tidak hanya itu, jerjak besi pada bagian bawah jendela juga ditemukan dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang yang berada di dalam gudang tampak berserakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu,” kata Ipda Ramadhan.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan barang bukti hasil pencurian.
Polisi Lebih Dulu Tangkap Indra
Upaya penyelidikan polisi kemudian membuahkan hasil. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama tim opsnal berhasil mengamankan Indra Syahputra Ginting.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, Indra juga mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang pria yang dikenal dengan nama Tuek.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Indra Syahputra Ginting dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama Tuek. Dari informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap DPO Tuek,” tandas Ipda Ramadhan.
Sejak informasi tersebut diperoleh, polisi kemudian memburu Tuek. Namun, upaya untuk menangkapnya tidak langsung membuahkan hasil.
Tuek kemudian masuk dalam daftar pencarian polisi dan menjadi buronan dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Sempat Kabur Saat Rumahnya Digerebek
Pengejaran terhadap Tuek terus dilakukan. Polisi mengembangkan berbagai informasi untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu mendatangi sebuah rumah tingkat dua yang diduga ditempati oleh DPO Tuek.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Namun, saat penyergapan berlangsung, Tuek berhasil melarikan diri. Polisi tidak menghentikan pengejaran dan kembali melakukan pencarian dengan mengembangkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada hari berikutnya.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian Tuek.
Kanit Reskrim bersama tim kemudian bergerak menuju Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Tuek.
Kali ini, polisi berhasil mengamankan pria tersebut.
“Kami akhirnya berhasil menangkap Tuek. Setelah dilakukan pengejaran, saat interogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” kata Ipda Ramadhan.
Tuek Dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu
Setelah berhasil diamankan, Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Ia menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami peran Tuek dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti serta hasil kejahatan yang dilaporkan korban.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pengejaran terhadap Tuek yang sebelumnya beberapa kali berhasil menghindari petugas.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban kehilangan uang tunai Rp50 juta dan perhiasan sekitar 50 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Polisi sebelumnya telah mengamankan Indra Syahputra Ginting yang disebut terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap Indra, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan Tuek sehingga dilakukan pengejaran terhadapnya.
Kini, setelah Tuek berhasil diamankan, penyidik Polsek Kualuh Hulu masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penangkapan seorang DPO dalam suatu perkara pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Namun demikian, status seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti telah terbukti bersalah.
Seluruh proses hukum terhadap Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek tetap harus berjalan berdasarkan mekanisme penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang sah.
Dengan diamankannya Tuek, polisi kini memiliki kesempatan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara dugaan Curat tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak, keberadaan barang bukti, serta hasil kejahatan yang dilaporkan korban.
PENULIS: (P/Greg)
www.posmetrosumut.com
Tuek yang merupakan warga Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama beberapa bulan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kecamatan Kualuh Hulu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut Tuek diduga menjalankan aksinya bersama Indra Syahputra Ginting. Indra sebelumnya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dan saat ini disebut sedang menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat.
Penangkapan Tuek dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Berawal dari Laporan Kehilangan Uang dan Perhiasan
Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Asri Naufal Pane, warga Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat kejadian, korban bersama saksi Ade Maya Sari masuk ke dalam rumah. Keduanya kemudian mendapati kondisi rumah yang tidak seperti biasanya.
Pintu kamar terlihat dalam keadaan terbuka. Saksi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lemari dan menemukan pintu lemari juga telah terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari uang tunai sebesar Rp50 juta dan perhiasan dengan berat sekitar 50 gram yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas tangan telah hilang.
Tidak hanya itu, jerjak besi pada bagian bawah jendela juga ditemukan dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang yang berada di dalam gudang tampak berserakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu,” kata Ipda Ramadhan.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan barang bukti hasil pencurian.
Polisi Lebih Dulu Tangkap Indra
Upaya penyelidikan polisi kemudian membuahkan hasil. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama tim opsnal berhasil mengamankan Indra Syahputra Ginting.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, Indra juga mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang pria yang dikenal dengan nama Tuek.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Indra Syahputra Ginting dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama Tuek. Dari informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap DPO Tuek,” tandas Ipda Ramadhan.
Sejak informasi tersebut diperoleh, polisi kemudian memburu Tuek. Namun, upaya untuk menangkapnya tidak langsung membuahkan hasil.
Tuek kemudian masuk dalam daftar pencarian polisi dan menjadi buronan dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Sempat Kabur Saat Rumahnya Digerebek
Pengejaran terhadap Tuek terus dilakukan. Polisi mengembangkan berbagai informasi untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu mendatangi sebuah rumah tingkat dua yang diduga ditempati oleh DPO Tuek.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Namun, saat penyergapan berlangsung, Tuek berhasil melarikan diri. Polisi tidak menghentikan pengejaran dan kembali melakukan pencarian dengan mengembangkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada hari berikutnya.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian Tuek.
Kanit Reskrim bersama tim kemudian bergerak menuju Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Tuek.
Kali ini, polisi berhasil mengamankan pria tersebut.
“Kami akhirnya berhasil menangkap Tuek. Setelah dilakukan pengejaran, saat interogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” kata Ipda Ramadhan.
Tuek Dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu
Setelah berhasil diamankan, Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Ia menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami peran Tuek dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti serta hasil kejahatan yang dilaporkan korban.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pengejaran terhadap Tuek yang sebelumnya beberapa kali berhasil menghindari petugas.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban kehilangan uang tunai Rp50 juta dan perhiasan sekitar 50 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Polisi sebelumnya telah mengamankan Indra Syahputra Ginting yang disebut terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap Indra, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan Tuek sehingga dilakukan pengejaran terhadapnya.
Kini, setelah Tuek berhasil diamankan, penyidik Polsek Kualuh Hulu masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penangkapan seorang DPO dalam suatu perkara pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Namun demikian, status seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti telah terbukti bersalah.
Seluruh proses hukum terhadap Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek tetap harus berjalan berdasarkan mekanisme penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang sah.
Dengan diamankannya Tuek, polisi kini memiliki kesempatan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara dugaan Curat tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak, keberadaan barang bukti, serta hasil kejahatan yang dilaporkan korban.
PENULIS: (P/Greg)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments