POSMETRSOSUMUT.COM | LABURA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pria yang diamankan polisi berinisial HAA alias Herlin Anwar alias Gogon (37). Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis dan tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap HAA dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 11 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,13 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan saat penggeledahan. Barang tersebut berupa satu plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, satu dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun II, Desa Londut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.
“Pada Senin tanggal 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Dusun II, Desa Londut,” ujar Ipda Ramadhan.
Dari hasil pemantauan, petugas kemudian melihat seorang pria sedang duduk di bagian belakang sebuah rumah.
Petugas menduga keberadaan pria tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang sebelumnya diinformasikan masyarakat. Tim selanjutnya melakukan pengamatan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu kemudian mengamankan pria tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pria yang belakangan diketahui bernama Herlin Anwar alias Gogon tersebut.
Polisi Temukan 11 Paket Diduga Sabu
Hasil penggeledahan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil penggeledahan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka, ditemukan satu buah dompet kecil motif bunga yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ipda Ramadhan.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Total berat bruto narkotika yang disita dalam penangkapan itu disebut mencapai 2,13 gram.
Selain 11 paket diduga sabu, petugas turut membawa satu plastik klip kecil kosong, telepon seluler Vivo warna biru, dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai Rp260 ribu sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Disebut Mengaku Barang Bukti Miliknya
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pria tersebut mengaku bernama Herlin Anwar alias Gogon.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, tersangka juga mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka Gogon dalam pemeriksaan kepada petugas mengaku barang haram tersebut miliknya dan ia memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Kholik yang disebut warga Kabupaten Asahan,” imbuh Ipda Ramadhan.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengembangkan kasus dan mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan dari tersangka.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan atau pemasok narkotika tersebut.
Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolsek
Setelah penangkapan dan penggeledahan dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polsek Kualuh Hulu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap pihak yang disebut memasok narkotika kepada tersangka.
Langkah pengembangan ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri sumber peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penangkapan HAA alias Herlin Anwar alias Gogon juga bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka di Dusun II, Desa Londut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 11 paket plastik klip transparan berisi narkotika yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap seseorang bernama Kholik yang berdasarkan keterangan awal tersangka disebut sebagai pihak yang memberikan sabu tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut dan berupaya mengungkap sumber pasokan narkotika yang diduga diperoleh tersangka.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Labuhanbatu Utara.
PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Pria yang diamankan polisi berinisial HAA alias Herlin Anwar alias Gogon (37). Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis dan tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap HAA dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 11 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,13 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan saat penggeledahan. Barang tersebut berupa satu plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, satu dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun II, Desa Londut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.
“Pada Senin tanggal 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Dusun II, Desa Londut,” ujar Ipda Ramadhan.
Dari hasil pemantauan, petugas kemudian melihat seorang pria sedang duduk di bagian belakang sebuah rumah.
Petugas menduga keberadaan pria tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang sebelumnya diinformasikan masyarakat. Tim selanjutnya melakukan pengamatan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu kemudian mengamankan pria tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pria yang belakangan diketahui bernama Herlin Anwar alias Gogon tersebut.
Polisi Temukan 11 Paket Diduga Sabu
Hasil penggeledahan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil penggeledahan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka, ditemukan satu buah dompet kecil motif bunga yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ipda Ramadhan.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Total berat bruto narkotika yang disita dalam penangkapan itu disebut mencapai 2,13 gram.
Selain 11 paket diduga sabu, petugas turut membawa satu plastik klip kecil kosong, telepon seluler Vivo warna biru, dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai Rp260 ribu sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Disebut Mengaku Barang Bukti Miliknya
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pria tersebut mengaku bernama Herlin Anwar alias Gogon.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, tersangka juga mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka Gogon dalam pemeriksaan kepada petugas mengaku barang haram tersebut miliknya dan ia memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Kholik yang disebut warga Kabupaten Asahan,” imbuh Ipda Ramadhan.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengembangkan kasus dan mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan dari tersangka.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan atau pemasok narkotika tersebut.
Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolsek
Setelah penangkapan dan penggeledahan dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polsek Kualuh Hulu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap pihak yang disebut memasok narkotika kepada tersangka.
Langkah pengembangan ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri sumber peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penangkapan HAA alias Herlin Anwar alias Gogon juga bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka di Dusun II, Desa Londut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 11 paket plastik klip transparan berisi narkotika yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap seseorang bernama Kholik yang berdasarkan keterangan awal tersangka disebut sebagai pihak yang memberikan sabu tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut dan berupaya mengungkap sumber pasokan narkotika yang diduga diperoleh tersangka.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Labuhanbatu Utara.
PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com






This post have 0 comments