POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Dalam Aksi Jilid II tersebut, ratusan massa mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut secara tuntas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mereka soroti dengan nilai mencapai Rp596 miliar.
Aksi berlangsung dengan tensi tinggi. Massa menilai persoalan yang mereka soroti tidak semestinya berhenti sebatas temuan administratif. Menurut APMP JATIM, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Acek Kusuma, menyampaikan terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian massa dalam aksi tersebut.
Soroti Dugaan Laba Semu Rp143,3 Miliar
Poin pertama yang disoroti adalah dugaan laba semu atau window dressing senilai Rp143,3 miliar.
APMP JATIM mempertanyakan penahanan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap 96 debitur bermasalah. Menurut massa aksi, kondisi tersebut dinilai dapat membuat kinerja keuangan terlihat lebih baik dibandingkan kondisi yang sebenarnya.
Persoalan CKPN menjadi salah satu hal yang menurut APMP JATIM perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan dengan pencatatan dan kondisi kredit debitur bermasalah.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan APMP JATIM dalam aksi. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Dugaan Rekayasa Kredit Sindikasi Rp167,2 Miliar
Poin kedua berkaitan dengan dugaan rekayasa kredit sindikasi PT WMU dengan nilai Rp167,2 miliar.
Massa menyoroti proses penyelamatan status kolektibilitas kredit yang menurut mereka dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
APMP JATIM meminta persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum agar dapat diketahui bagaimana proses kredit tersebut dilakukan, bagaimana status kolektibilitasnya diselamatkan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi massa aksi, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola perbankan atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Soroti Kredit Pinjaman Daerah Banyuwangi Rp126,3 Miliar
Persoalan ketiga yang diangkat APMP JATIM adalah dugaan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam penyaluran kredit Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp126,3 miliar.
Massa mempertanyakan proses penyaluran kredit tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang mereka sampaikan.
Menurut APMP JATIM, aspek kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyaluran kredit daerah perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
Agunan dan Sertifikat Hilang Senilai Rp28,07 Miliar
Poin keempat berkaitan dengan persoalan agunan dan sertifikat yang hilang dengan nilai Rp28,07 miliar.
APMP JATIM menyoroti dugaan praktik hapus buku atau write-off, sekaligus mempertanyakan hilangnya dokumen fisik asli sertifikat agunan senilai Rp7,27 miliar dari tempat penyimpanan atau custody pusat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling dipertanyakan massa aksi. Sebab, menurut mereka, keberadaan dokumen fisik sertifikat agunan merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset dan administrasi kredit perbankan.
Acek Kusuma mempertanyakan bagaimana dokumen fisik sertifikat agunan dapat hilang dari tempat penyimpanan sebuah lembaga perbankan.
“Di Aksi Jilid II ini, kami tidak hanya bicara soal besaran angka. Kami membedah di ruang publik dugaan modus operandi yang kami soroti hingga nilainya mencapai Rp596 miliar,” kata Acek Kusuma, Kamis (3/9/2026).
Desak Kejati Jatim Tingkatkan Penanganan
Dalam aksinya, APMP JATIM mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), agar segera meningkatkan penanganan atas persoalan yang mereka soroti.
Massa juga meminta aparat penegak hukum menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Secara khusus, APMP JATIM meminta aparat memeriksa dan menetapkan Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo serta Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah sebagai tersangka.
Permintaan tersebut merupakan sikap dan tuntutan yang disampaikan APMP JATIM dalam aksi. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancam Gelar Aksi Jilid III di Grahadi
APMP JATIM menyatakan tidak akan berhenti pada Aksi Jilid II. Jika tidak memperoleh respons terhadap tuntutan mereka, massa mengancam kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid III dengan sasaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Acek mengatakan aksi berikutnya akan membawa materi yang lebih luas.
APMP JATIM mengklaim akan membuka informasi mengenai kreditur bermasalah, korporasi, hingga jajaran internal yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang disoroti.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada penetapan tersangka, di Aksi Jilid III nanti kami akan membuka informasi terkait daftar nama kreditur, korporasi, hingga jajaran pimpinan cabang daerah yang kami nilai terlibat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu tekanan yang disampaikan APMP JATIM kepada aparat penegak hukum. Massa meminta adanya langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan yang mereka angkat berdasarkan temuan yang mereka sebut berasal dari LHP BPK RI.
Soroti Pengawasan Pemprov Jawa Timur
Tidak hanya Bank Jatim, APMP JATIM juga menyoroti fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali.
Massa berencana mendatangi Gedung Negara Grahadi untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tata kelola Bank Jatim.
Menurut APMP JATIM, persoalan tata kelola dan pengawasan perlu mendapat perhatian karena Bank Jatim merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah.
Rencana mendatangi Grahadi tersebut juga menjadi bagian dari agenda aksi lanjutan apabila tuntutan massa tidak mendapatkan respons sesuai yang mereka harapkan.
Berkas Temuan Diserahkan ke Pihak Terkait
Aksi Jilid II di depan Kantor Pusat Bank Jatim kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap resmi.
Massa juga menyerahkan secara simbolis berkas yang disebut berisi temuan serta uraian dugaan modus kepada pihak terkait di depan Kantor Pusat Bank Jatim.
APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum memastikan seluruh dugaan yang telah disampaikan dapat diuji melalui proses hukum secara transparan.
Dengan demikian, tuntutan APMP JATIM kini diarahkan tidak hanya kepada Bank Jatim, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali.
Tudingan Masih Harus Dibuktikan
Penting ditegaskan, seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan klaim dan tuntutan APMP JATIM.
Nilai Rp596 miliar yang disebut dalam aksi merupakan angka yang disoroti massa berdasarkan temuan LHP BPK RI sebagaimana disampaikan oleh APMP JATIM. Rincian persoalan yang mereka ungkap juga merupakan materi tuntutan yang meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.
Ada atau tidaknya tindak pidana, bentuk pelanggaran, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan massa aksi.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah aparat penegak hukum nantinya akan menjadi penting untuk memberikan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan APMP JATIM, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil dan transparan.
Hingga Aksi Jilid II berakhir, APMP JATIM menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dan menunggu respons dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
(Sigit Santoso)
Dalam Aksi Jilid II tersebut, ratusan massa mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut secara tuntas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mereka soroti dengan nilai mencapai Rp596 miliar.
Aksi berlangsung dengan tensi tinggi. Massa menilai persoalan yang mereka soroti tidak semestinya berhenti sebatas temuan administratif. Menurut APMP JATIM, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Acek Kusuma, menyampaikan terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian massa dalam aksi tersebut.
Soroti Dugaan Laba Semu Rp143,3 Miliar
Poin pertama yang disoroti adalah dugaan laba semu atau window dressing senilai Rp143,3 miliar.
APMP JATIM mempertanyakan penahanan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap 96 debitur bermasalah. Menurut massa aksi, kondisi tersebut dinilai dapat membuat kinerja keuangan terlihat lebih baik dibandingkan kondisi yang sebenarnya.
Persoalan CKPN menjadi salah satu hal yang menurut APMP JATIM perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan dengan pencatatan dan kondisi kredit debitur bermasalah.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan APMP JATIM dalam aksi. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Dugaan Rekayasa Kredit Sindikasi Rp167,2 Miliar
Poin kedua berkaitan dengan dugaan rekayasa kredit sindikasi PT WMU dengan nilai Rp167,2 miliar.
Massa menyoroti proses penyelamatan status kolektibilitas kredit yang menurut mereka dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
APMP JATIM meminta persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum agar dapat diketahui bagaimana proses kredit tersebut dilakukan, bagaimana status kolektibilitasnya diselamatkan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi massa aksi, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola perbankan atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Soroti Kredit Pinjaman Daerah Banyuwangi Rp126,3 Miliar
Persoalan ketiga yang diangkat APMP JATIM adalah dugaan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam penyaluran kredit Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp126,3 miliar.
Massa mempertanyakan proses penyaluran kredit tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang mereka sampaikan.
Menurut APMP JATIM, aspek kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyaluran kredit daerah perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
Agunan dan Sertifikat Hilang Senilai Rp28,07 Miliar
Poin keempat berkaitan dengan persoalan agunan dan sertifikat yang hilang dengan nilai Rp28,07 miliar.
APMP JATIM menyoroti dugaan praktik hapus buku atau write-off, sekaligus mempertanyakan hilangnya dokumen fisik asli sertifikat agunan senilai Rp7,27 miliar dari tempat penyimpanan atau custody pusat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling dipertanyakan massa aksi. Sebab, menurut mereka, keberadaan dokumen fisik sertifikat agunan merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset dan administrasi kredit perbankan.
Acek Kusuma mempertanyakan bagaimana dokumen fisik sertifikat agunan dapat hilang dari tempat penyimpanan sebuah lembaga perbankan.
“Di Aksi Jilid II ini, kami tidak hanya bicara soal besaran angka. Kami membedah di ruang publik dugaan modus operandi yang kami soroti hingga nilainya mencapai Rp596 miliar,” kata Acek Kusuma, Kamis (3/9/2026).
Desak Kejati Jatim Tingkatkan Penanganan
Dalam aksinya, APMP JATIM mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), agar segera meningkatkan penanganan atas persoalan yang mereka soroti.
Massa juga meminta aparat penegak hukum menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Secara khusus, APMP JATIM meminta aparat memeriksa dan menetapkan Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo serta Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah sebagai tersangka.
Permintaan tersebut merupakan sikap dan tuntutan yang disampaikan APMP JATIM dalam aksi. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancam Gelar Aksi Jilid III di Grahadi
APMP JATIM menyatakan tidak akan berhenti pada Aksi Jilid II. Jika tidak memperoleh respons terhadap tuntutan mereka, massa mengancam kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid III dengan sasaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Acek mengatakan aksi berikutnya akan membawa materi yang lebih luas.
APMP JATIM mengklaim akan membuka informasi mengenai kreditur bermasalah, korporasi, hingga jajaran internal yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang disoroti.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada penetapan tersangka, di Aksi Jilid III nanti kami akan membuka informasi terkait daftar nama kreditur, korporasi, hingga jajaran pimpinan cabang daerah yang kami nilai terlibat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu tekanan yang disampaikan APMP JATIM kepada aparat penegak hukum. Massa meminta adanya langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan yang mereka angkat berdasarkan temuan yang mereka sebut berasal dari LHP BPK RI.
Soroti Pengawasan Pemprov Jawa Timur
Tidak hanya Bank Jatim, APMP JATIM juga menyoroti fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali.
Massa berencana mendatangi Gedung Negara Grahadi untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tata kelola Bank Jatim.
Menurut APMP JATIM, persoalan tata kelola dan pengawasan perlu mendapat perhatian karena Bank Jatim merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah.
Rencana mendatangi Grahadi tersebut juga menjadi bagian dari agenda aksi lanjutan apabila tuntutan massa tidak mendapatkan respons sesuai yang mereka harapkan.
Berkas Temuan Diserahkan ke Pihak Terkait
Aksi Jilid II di depan Kantor Pusat Bank Jatim kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap resmi.
Massa juga menyerahkan secara simbolis berkas yang disebut berisi temuan serta uraian dugaan modus kepada pihak terkait di depan Kantor Pusat Bank Jatim.
APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum memastikan seluruh dugaan yang telah disampaikan dapat diuji melalui proses hukum secara transparan.
Dengan demikian, tuntutan APMP JATIM kini diarahkan tidak hanya kepada Bank Jatim, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali.
Tudingan Masih Harus Dibuktikan
Penting ditegaskan, seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan klaim dan tuntutan APMP JATIM.
Nilai Rp596 miliar yang disebut dalam aksi merupakan angka yang disoroti massa berdasarkan temuan LHP BPK RI sebagaimana disampaikan oleh APMP JATIM. Rincian persoalan yang mereka ungkap juga merupakan materi tuntutan yang meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.
Ada atau tidaknya tindak pidana, bentuk pelanggaran, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan massa aksi.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah aparat penegak hukum nantinya akan menjadi penting untuk memberikan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan APMP JATIM, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil dan transparan.
Hingga Aksi Jilid II berakhir, APMP JATIM menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dan menunggu respons dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
(Sigit Santoso)




This post have 0 comments