Kamis, 03 September 2026

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menyatakan dukungan terhadap penguatan sinergi lintas instansi dalam pelayanan perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pemutakhiran data setelah perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.

Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/9/2026).

MoU tersebut membahas sinergi pelayanan izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pemutakhiran data pascaperceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan ini mempertemukan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga penegak hukum. Selain Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, hadir Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., Kakan Kemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pj. Sekda Labuhanbatu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Perkuat Pelayanan Pascaperceraian

Kehadiran Polres Labuhanbatu dalam agenda tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap langkah pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama Rantauprapat dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.

Sinergi antarlembaga dinilai penting karena persoalan perceraian tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan perkawinan. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut pemenuhan hak istri dan anak serta pembaruan data setelah perceraian.

Melalui kerja sama lintas instansi, pelayanan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu. Koordinasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, perangkat daerah terkait, serta unsur lainnya menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Selain aspek pelayanan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendorong langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi muncul dan berdampak terhadap ketahanan keluarga.

Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat, masing-masing instansi diharapkan dapat menjalankan peran sesuai kewenangannya dalam memberikan pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Bupati Ajak Jaga Keutuhan Keluarga

Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keutuhan keluarga.

Menurutnya, upaya menekan angka perceraian membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama seluruh perangkat terkait diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.

Bupati juga menekankan pentingnya meningkatkan upaya pencegahan pernikahan dini. Untuk itu, perangkat daerah terkait diminta mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan.

Edukasi juga menjadi bagian yang ditekankan dalam upaya tersebut. Masyarakat maupun pelajar diharapkan mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya membangun keluarga serta dampak sosial yang dapat timbul dari berbagai persoalan keluarga.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan penandatanganan MoU karena upaya menjaga ketahanan keluarga tidak hanya membutuhkan penanganan administratif maupun hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi secara berkelanjutan.

Pengadilan Agama Dorong Sinergi Pelayanan

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut mencakup pelayanan yang berkaitan dengan izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, hingga pemutakhiran data pascaperceraian.

Pemutakhiran data men

jadi salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut karena kondisi seseorang setelah perceraian perlu tercatat dan diperbarui sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini terutama berkaitan dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Dengan adanya sinergi antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi melalui keterlibatan perangkat daerah yang memiliki kewenangan masing-masing.

MoU Dilanjutkan dengan Penandatanganan MoA

Setelah penyampaian sambutan dan materi kegiatan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu dan Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.

Selanjutnya, kegiatan diteruskan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh sejumlah perangkat daerah terkait.

Perangkat daerah yang terlibat dalam penandatanganan MoA tersebut yakni BKPP, Dinas PPPA, Disdukcapil, dan Dinas P2KB.

Keterlibatan sejumlah perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja sama tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Masing-masing instansi memiliki peran dalam mendukung pelayanan yang berkaitan dengan perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta pemutakhiran data pascaperceraian.

Polres Labuhanbatu Tegaskan Komitmen Sinergi

Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polres Labuhanbatu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan harmonis, sekaligus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Bagi Polres Labuhanbatu, koordinasi dengan berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan menjadi bagian dalam mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif.

Kegiatan penandatanganan MoU ini sekaligus memperlihatkan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga.

Perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, hingga pemutakhiran data pascaperceraian membutuhkan koordinasi antarlembaga agar pelayanan dapat diberikan secara lebih terarah.

Di sisi lain, upaya menjaga keutuhan keluarga dan mencegah pernikahan dini membutuhkan peran aktif pemerintah, lembaga terkait, masyarakat, serta lingkungan pendidikan.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, dan sejumlah perangkat daerah terkait diharapkan dapat semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Sementara kehadiran Polres Labuhanbatu menjadi bagian dari dukungan terhadap terciptanya koordinasi lintas instansi dalam membangun lingkungan masyarakat yang aman, tertib, harmonis, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Dengan demikian, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya menjadi agenda administratif antarlembaga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan koordinasi dalam menghadapi persoalan sosial yang berkaitan dengan keluarga di Kabupaten Labuhanbatu.

Penulis: (Greg) www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post