Sabtu, 24 Oktober 2026

author photo
POSMETROSUMUT.COM | MURATARA – Bareskrim Polri membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan dan distribusi minyak ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 51.200 liter minyak mentah dan olahan, tiga unit kendaraan, serta sejumlah peralatan pengolahan. Dua orang berinisial S dan A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di masing-masing lokasi.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan, lokasi pertama diduga milik S dan digunakan untuk mengolah minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut diproses secara tradisional menggunakan tungku menjadi bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas itu diduga berlangsung sejak Januari 2025 tanpa izin usaha migas dan tanpa pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan.

Dari lokasi pertama, polisi menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin olahan, 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, tungku besi, mesin blower, genset, mesin pompa, serta satu mobil pikap Suzuki.

Sementara itu, lokasi kedua diduga berkaitan dengan PT Ratiga Abdi Meksa. Menurut penyidik, tempat tersebut digunakan untuk menampung dan memproses kembali minyak olahan dari lokasi pertama serta sumber lain di Musi Banyuasin.

Minyak itu diduga dicampur dengan bahan tertentu agar warna dan tampilannya menyerupai solar industri produksi Pertamina. Selanjutnya, minyak diduga didistribusikan menggunakan truk tangki kepada sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Muratara.

Penyidik menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun niaga migas dari Kementerian ESDM.

Di lokasi kedua, polisi menyita 26.000 liter solar olahan, tiga truk, 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen pengiriman, mesin pompa, alat ukur flow meter, bahan pencampur, serta berbagai peralatan pengolahan lainnya. Untuk lokasi pertama, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 53 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara tersangka A disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kegiatan ilegal tersebut.

Langkah ini ditujukan untuk mengungkap aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Irhamni juga memperingatkan pelaku refinery ilegal yang masih beroperasi di Sumatera Selatan agar menghentikan aktivitasnya.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah terkait sumur tua dan sumur masyarakat bukan berarti memberikan izin untuk mengolah minyak secara ilegal. Hasil produksi harus disalurkan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala SKK Migas Bambang Yanuarta mendukung penindakan tersebut dan berharap pengawasan distribusi minyak diperkuat. Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mencegah kebocoran distribusi minyak ke pasar gelap.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat menindak dugaan pengolahan dan distribusi minyak ilegal sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana hasil kejahatan. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Penulis: (Vhio) www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post