Selasa, 27 Oktober 2026

author photo
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027 sebesar 8 hingga 10 persen. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan pengupahan dan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971 diusulkan naik menjadi minimal Rp3.528.000 pada 2027. Pernyataan itu disampaikannya bersama Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Dedek Cahyadi, di Medan, Senin (26/10/2026).

Willy menjelaskan, perhitungan kenaikan upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa dalam formula pengupahan. Menurutnya, jika hanya mengacu pada formula regulasi, kenaikan UMP diperkirakan sekitar 7 persen.

“Seandainya hanya mengikuti regulasi, kenaikan hanya 7 persen. Kami menuntut 10 persen dengan hitungan kami, KHL-nya harus 100 persen,” ujar Willy.

FSPMI menilai kenaikan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak agar upah yang diterima pekerja lebih sesuai dengan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pihaknya berharap unsur buruh dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan dapat menyatukan pandangan untuk memperjuangkan usulan tersebut.

Willy juga menyoroti kenaikan UMP Sumut 2026 sebesar 7,9 persen. Menurutnya, apabila pembahasan UMP 2027 hanya berpatokan pada formula regulasi tanpa mempertimbangkan tambahan perhitungan KHL yang diusulkan, kenaikannya berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk menyampaikan tuntutan tersebut, DPW FSPMI Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa pada awal atau pertengahan November 2026, sebelum batas waktu penetapan UMP. Aksi direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

FSPMI berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersedia menerima perwakilan buruh dan menanggapi aspirasi kenaikan upah tersebut.

“Kita akan sampaikan aspirasi tuntutan upah ini ke Kantor Gubsu. Kita berharap Pak Bobby Nasution dapat menerima kita dan menyahuti suara kegelisahan kaum buruh Sumut,” pungkas Willy.

Hingga saat ini, kenaikan UMP Sumut 2027 sebesar 8–10 persen masih merupakan tuntutan FSPMI. Besaran upah yang akan berlaku nantinya menunggu proses pembahasan dan penetapan resmi pemerintah.


Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post