Rabu, 21 Oktober 2026

author photo
sulton evanlon
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN – Sulton Evanlon, mantan perawat RS Murni Teguh Medan, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), belum menerima sejumlah hak ketenagakerjaan, serta kesulitan mengambil ijazahnya.

Didampingi LBH FSPMI Sumatera Utara, Sulton menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Ia mengaku di-PHK setelah dituduh melanggar kode etik terkait dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp kepada seorang koas. Namun, Sulton membantah tuduhan tersebut.

Selain mempersoalkan PHK, Sulton mengaku belum menerima uang pisah terkait penyambungan kontrak sebelumnya dan uang pengganti sisa masa kontrak terbaru. Ia juga menyebut diminta membayar Rp13 juta untuk mengambil ijazahnya, dengan alasan biaya pelatihan perawat OT3.

Dedek Cahyadi dari tim LBH FSPMI Sumut mengatakan pihaknya telah dua kali mendatangi RS Murni Teguh Medan untuk berunding. Namun, menurutnya, pertemuan belum terlaksana karena dijadwalkan ulang oleh pihak rumah sakit.

“Kita masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dulu,” ujar Dedek, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak Sulton sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perkembangan hingga akhir pekan, LBH FSPMI Sumut berencana meneruskan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan instansi berwenang terkait ijazah.

Dedek juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan aksi unjuk rasa damai di depan rumah sakit apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen RS Murni Teguh Medan dalam keterangan yang tersedia mengenai tuduhan PHK, persoalan ijazah, dan tuntutan hak ketenagakerjaan tersebut.


Penulis: (Afriansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post