POSMETROSUMUIT.COM | JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Kehutanan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Desakan itu disampaikan Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, pada 19 Oktober 2026. Ia menyampaikan kritik melalui “penghargaan” satire kepada Menteri Kehutanan sebagai sindiran terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum sebanding dengan besarnya dampak kebakaran.
Arjun menyoroti data periode 1–14 Oktober 2026 yang menyebut rata-rata emisi harian Indonesia mencapai 2,93 juta ton karbon per hari, melampaui Brasil sebesar 892 ribu ton. Sementara itu, pada 12 Oktober 2026, Kalimantan Tengah mencatat 5.938 titik panas dari total 17.108 titik panas di seluruh Indonesia.
Menurut Arjun, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan perlindungan masyarakat dari paparan asap.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah Menteri Kehutanan menyebut 99 persen karhutla disebabkan oleh manusia. GMNI meminta pemerintah menjelaskan langkah pencegahan dan penegakan hukum agar kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.
Persoalan anggaran turut menjadi sorotan. Pada 19 Oktober 2026, Raja Juli Antoni menyatakan tidak ada alokasi dana khusus untuk penanganan karhutla sehingga pemadaman dilakukan dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Arjun menilai kebakaran yang berulang setiap musim kemarau seharusnya diantisipasi melalui perencanaan anggaran dan sistem pencegahan yang matang.
Di sisi penegakan hukum, GMNI menyoroti sanksi administratif terhadap 26 perusahaan serta penetapan sembilan korporasi dan 223 orang sebagai tersangka oleh Polri, sebagaimana disebut dalam pernyataan organisasi tersebut.
Arjun meminta penanganan hukum dilakukan secara transparan dan konsisten, termasuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
GMNI juga menyoroti perhatian DPR terhadap karhutla serta arahan Presiden Prabowo mengenai penguatan pencegahan secara permanen, antara lain melalui infrastruktur air dan kesiapan desa.
Atas kondisi tersebut, DPP GMNI Bidang Kehutanan menyampaikan enam tuntutan, yakni evaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan jajaran terkait, keterbukaan anggaran karhutla, penguatan pencegahan, penegakan hukum tanpa tebang pilih, perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap, serta evaluasi berkala yang terbuka kepada publik dan DPR.
“Rakyat membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, hutan yang terjaga, serta kepastian bahwa setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum,” tegas Arjun.
GMNI menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memulihkan ekosistem. Organisasi tersebut menyatakan kritik satire itu bersifat simbolis dan konstruktif serta membuka ruang dialog dengan Kementerian Kehutanan.
Penulis: (Norben)
www.posmetrosumut.com
Desakan itu disampaikan Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, pada 19 Oktober 2026. Ia menyampaikan kritik melalui “penghargaan” satire kepada Menteri Kehutanan sebagai sindiran terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum sebanding dengan besarnya dampak kebakaran.
Arjun menyoroti data periode 1–14 Oktober 2026 yang menyebut rata-rata emisi harian Indonesia mencapai 2,93 juta ton karbon per hari, melampaui Brasil sebesar 892 ribu ton. Sementara itu, pada 12 Oktober 2026, Kalimantan Tengah mencatat 5.938 titik panas dari total 17.108 titik panas di seluruh Indonesia.
Menurut Arjun, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan perlindungan masyarakat dari paparan asap.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah Menteri Kehutanan menyebut 99 persen karhutla disebabkan oleh manusia. GMNI meminta pemerintah menjelaskan langkah pencegahan dan penegakan hukum agar kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.
Persoalan anggaran turut menjadi sorotan. Pada 19 Oktober 2026, Raja Juli Antoni menyatakan tidak ada alokasi dana khusus untuk penanganan karhutla sehingga pemadaman dilakukan dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Arjun menilai kebakaran yang berulang setiap musim kemarau seharusnya diantisipasi melalui perencanaan anggaran dan sistem pencegahan yang matang.
Di sisi penegakan hukum, GMNI menyoroti sanksi administratif terhadap 26 perusahaan serta penetapan sembilan korporasi dan 223 orang sebagai tersangka oleh Polri, sebagaimana disebut dalam pernyataan organisasi tersebut.
Arjun meminta penanganan hukum dilakukan secara transparan dan konsisten, termasuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
GMNI juga menyoroti perhatian DPR terhadap karhutla serta arahan Presiden Prabowo mengenai penguatan pencegahan secara permanen, antara lain melalui infrastruktur air dan kesiapan desa.
Atas kondisi tersebut, DPP GMNI Bidang Kehutanan menyampaikan enam tuntutan, yakni evaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan jajaran terkait, keterbukaan anggaran karhutla, penguatan pencegahan, penegakan hukum tanpa tebang pilih, perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap, serta evaluasi berkala yang terbuka kepada publik dan DPR.
“Rakyat membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, hutan yang terjaga, serta kepastian bahwa setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum,” tegas Arjun.
GMNI menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memulihkan ekosistem. Organisasi tersebut menyatakan kritik satire itu bersifat simbolis dan konstruktif serta membuka ruang dialog dengan Kementerian Kehutanan.
Penulis: (Norben)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments