![]() |
| Keterangan Gambar : Potret Beberapa Petinggi GMNI |
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk.) di wilayah Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu.
Desakan ini disampaikan menyusul eskalasi konflik agraria yang kembali terjadi di Padang Halaban hari ini, yang menunjukkan bahwa keberadaan dan pelaksanaan HGU PT SMART terus memicu ketegangan sosial, keresahan masyarakat, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa konflik tidak pernah benar-benar diselesaikan secara adil dan komprehensif.
Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, menegaskan bahwa secara hukum HGU wajib tunduk pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan dapat dievaluasi serta dicabut apabila bertentangan dengan kepentingan umum.
“Situasi Padang Halaban hari ini membuktikan bahwa HGU PT SMART gagal menghadirkan ketertiban dan keadilan. Negara, melalui ATR/BPN, tidak boleh membiarkan izin yang terus melahirkan konflik agraria,” tegas Michael Situmeang.
DPD GMNI Sumut mendesak ATR/BPN untuk segera melakukan audit legal dan sosial terhadap HGU PT SMART, menghentikan pendekatan represif dalam penanganan konflik, serta menghadirkan penyelesaian agraria yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Penulis : Ridho Sinaga / PimRed
Informasi By Sekretaris GMNI Sumatera Utara




This post have 0 comments