Sabtu, 08 Agustus 2026

author photo
dugaan perzinahan polrestabes medan
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN — Hampir sembilan bulan sejak laporan polisi dibuat, pelapor berinisial DW masih mempertanyakan kepastian dan transparansi penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan di Polrestabes Medan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/4002/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 November 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

DW mengaku telah memenuhi berbagai permintaan penyidik selama proses penanganan laporan. Mulai dari memberikan keterangan sebagai pelapor, menghadirkan saksi-saksi, hingga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang telah diserahkan antara lain dokumentasi berupa foto, video, serta bukti pendukung lainnya.

Namun, setelah proses awal penyelidikan dan penyidikan berjalan, DW mengaku tidak memperoleh perkembangan perkara secara berkala. Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan status terbaru laporan yang dibuatnya.

SP2HP Terakhir Disampaikan Desember 2025

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 19 Desember 2025, sejumlah tindakan telah dilakukan penyidik.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Selain itu, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara.

Pada tahap berikutnya, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa gelar perkara.

Akan tetapi, menurut pengakuan DW, setelah SP2HP tertanggal 19 Desember 2025 tersebut, dirinya tidak lagi menerima perkembangan penanganan perkara maupun pemberitahuan resmi mengenai hasil gelar perkara yang sebelumnya direncanakan.

Situasi tersebut kemudian mendorong pelapor untuk mendatangi Polrestabes Medan guna meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan laporannya.

Datang ke Polrestabes Medan pada 6 Agustus 2026

Pada 6 Agustus 2026, DW mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan status laporan polisi yang dibuat pada November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pelapor, penyidik menyampaikan secara lisan bahwa perkara tersebut telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Penyidik juga disebut menyampaikan bahwa surat pemberitahuan mengenai penghentian perkara telah dikirim kepada pelapor pada Mei 2026.

Namun, hingga 7 Agustus 2026, DW menyatakan belum pernah menerima surat pemberitahuan tersebut.

Perbedaan informasi mengenai pemberitahuan inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pelapor.

Di satu sisi, penyidik menyampaikan bahwa pemberitahuan telah dikirim. Di sisi lain, pelapor menyatakan belum pernah menerima surat tersebut.

DW kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen penghentian penyidikan.

Pelapor Minta Ditunjukkan SP3 dan Bukti Pengiriman

Dalam pertemuan tersebut, DW juga meminta agar diperlihatkan salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), termasuk nomor dan tanggal surat serta bukti pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana disampaikan oleh penyidik.

Menurut pelapor, permintaan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum laporan yang telah dibuatnya.

Namun, pada saat itu penyidik belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta. Penyidik disebut masih melakukan pencarian terhadap dokumen tersebut.

Bagi DW, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Pelapor menyatakan menghormati setiap keputusan hukum yang diambil sesuai prosedur.

Yang dipersoalkan adalah kepastian mengenai status laporan dan pemberitahuan resmi atas keputusan penghentian tersebut.

“Saya menghormati setiap keputusan hukum yang diambil sesuai prosedur. Namun sebagai pelapor, saya juga memiliki hak untuk memperoleh pemberitahuan resmi mengenai status laporan yang saya buat. Sampai hari ini saya belum menerima surat penghentian penyidikan maupun bukti pengirimannya,” ujar DW.

Akan Tempuh Pengawasan Internal Polri

Atas kondisi tersebut, DW menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal Polri.

Pelapor berencana mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta klarifikasi mengenai administrasi penanganan perkara tersebut.

Pengaduan itu, menurut DW, terutama berkaitan dengan pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan yang disebut oleh penyidik telah dikirim pada Mei 2026, tetapi menurut pengakuan pelapor belum pernah diterima.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi penanganan laporan, termasuk memastikan apakah pemberitahuan penghentian penyidikan telah dibuat dan dikirim sesuai prosedur.

DW berharap mekanisme pengawasan internal dapat memberikan penjelasan secara objektif mengenai persoalan tersebut.

Ia juga berharap proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut pelapor, kepastian mengenai status sebuah laporan penting bagi masyarakat yang telah menggunakan mekanisme hukum untuk menyampaikan dugaan tindak pidana.

Transparansi dalam proses penanganan laporan juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkannya serta memahami keputusan yang diambil aparat penegak hukum.

Pelapor Minta Kepastian Hukum

Persoalan yang disampaikan DW pada akhirnya berkaitan dengan permintaan sederhana, yakni adanya kepastian mengenai status laporan yang telah dibuat.

Laporan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut dibuat pada 19 November 2025. Setelah itu, pelapor mengaku telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan sejumlah barang bukti yang diminta penyidik.

SP2HP terakhir yang diterimanya tertanggal 19 Desember 2025 menyebutkan sejumlah tindakan penyidik dan rencana tindak lanjut berupa gelar perkara.

Namun, setelah itu pelapor mengaku tidak lagi memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkara hingga akhirnya mendatangi Polrestabes Medan pada 6 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah dihentikan karena alasan tidak cukup bukti dan surat pemberitahuan disebut telah dikirim pada Mei 2026.

Meski demikian, hingga 7 Agustus 2026, DW menyatakan belum menerima surat tersebut dan belum dapat melihat dokumen SP3 maupun bukti pengiriman surat yang dimaksud.

Karena itu, pelapor memilih menempuh jalur pengawasan internal melalui Propam untuk meminta klarifikasi.

dugaan perzinahan polrestabes medan
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai administrasi penanganan laporan serta memastikan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai status laporan yang dibuatnya.

Pelapor juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan.

Menurut DW, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kapolrestabes Medan terkait persoalan yang disampaikan pelapor tersebut.

Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Tuduhan atau dugaan yang disebutkan dalam laporan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.


PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post