POSMETROSUMUT.COM | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan pria berinisial FRH (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di Dusun Tanjung Sari I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Rabu (21/10/2026) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita 19 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 7,41 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua sekop dari pipet, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp300.000.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu. FRH kemudian diamankan saat berada di depan rumah warga.
Menurut Ramadhan, FRH mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya saat menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Dari penggeledahan, polisi menyita 19 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 7,41 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua sekop dari pipet, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp300.000.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu. FRH kemudian diamankan saat berada di depan rumah warga.
Menurut Ramadhan, FRH mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya saat menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: (Greg)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments