Sabtu, 20 Juni 2026

author photo
polres labuhanbatu
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya dalam Konferensi Pers, Sabtu (20 Juni 2026).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial BD, KMH, dan IFK. Ketiganya diketahui merupakan petugas keamanan perusahaan.

Menurut Wahyu, tersangka BD dijerat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Khusus KMH dan IFK, keduanya juga dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 16 Juni 2026, ketika korban bernama Luis David Hutabarat bersama rekannya berinisial JN melintas di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum korban, Surya Dayan Pangaribuan, korban diduga dicegat oleh sejumlah petugas keamanan perkebunan.

Korban disebut sempat ditabrak menggunakan sepeda motor oleh dua orang sebelum kemudian diduga dikeroyok oleh sekelompok pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya di Blok K33 areal PT Agrinas Palma Nusantara Regional I.

Kuasa hukum korban sebelumnya mengungkapkan bahwa empat orang terduga pelaku telah diamankan aparat. Mereka terdiri atas satu oknum TNI aktif, satu mantan anggota TNI, dan dua warga sipil. Namun hingga saat ini kepolisian baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut.


Penulis: (Redaksi)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post