Opini oleh: JH. SITUMORANG, SH.
Advokat dan Komisioner di Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara
PERISTIWA meninggalnya LDH (32 Thn), warga Dusun Tapian Nauli Kilang Mili, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga berkaitan dengan tindak kekerasan telah menyisakan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan dan memantik perhatian luas masyarakat. Selasa, (16/6/2026).
Memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional 1, sebelumnya dikenal PT Grahadura Leidong Prima (GLP), merupakan tragedi yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Suasana haru saat jenazah tiba di rumah duka, tangisan keluarga, serta kesedihan anak-anak yang kehilangan sosok ayah menjadi gambaran nyata bahwa setiap peristiwa pidana tidak hanya meninggalkan korban langsung, tetapi juga meninggalkan dampak sosial yang luas bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. SEBAGAI seorang advokat, saya memandang bahwa setiap kematian yang diduga terjadi akibat perbuatan melawan hukum harus diungkap secara tuntas, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada satu pun nyawa warga negara yang hilang tanpa adanya penjelasan yang terang dan pertanggungjawaban hukum yang jelas. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut bukan sekadar norma konstitusi, melainkan mandat yang harus diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa kematian korban terjadi akibat tindakan kekerasan, maka seluruh fakta hukum harus dibuka secara terang benderang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan fakta hukum lainnya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi.
Dalam perspektif hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap perbuatan yang menyerang nyawa dan keselamatan seseorang merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Karena itu, keluarga korban berhak menuntut agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak setengah hati, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan sebagian fakta.
Selain mengungkap pelaku utama apabila memang terbukti ada tindak pidana, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, membantu, mengetahui, atau memiliki peran tertentu dalam rangkaian peristiwa tersebut apabila hal itu didukung oleh alat bukti yang sah. Kebenaran materiil harus menjadi tujuan utama proses hukum, bukan sekadar penyelesaian administratif perkara.
Namun bagi saya, persoalan ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ada aspek lain yang sering kali terlupakan, yaitu nasib anak-anak yang ditinggalkan korban.
Sebagai Komisioner KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, perhatian saya tertuju kepada anak-anak yang kini harus menghadapi kenyataan kehilangan orang tua. Mereka adalah pihak yang sama sekali tidak memiliki kesalahan, tetapi harus menanggung dampak paling panjang dari peristiwa ini. Kehilangan sosok ayah bukan hanya menghadirkan kesedihan emosional, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara optimal.
Karena itu, saya mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga perlindungan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak korban. Mereka tidak boleh menjadi korban kedua yang terlupakan setelah perhatian publik terhadap kasus ini mereda.
Di sisi lain, berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di tengah masyarakat menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkara ini. Kondisi tersebut harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh institusi yang berwenang menangani perkara.
Keterbukaan informasi yang proporsional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta mencegah berkembangnya asumsi dan rumor yang dapat memperkeruh keadaan.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tanpa intervensi. Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum apabila nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Saya meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui pernyataan-pernyataan formal semata, melainkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum bekerja secara adil. Semakin transparan dan profesional proses penanganan perkara ini, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan keluarga korban dan masyarakat bukanlah asumsi, rumor, ataupun penghakiman di ruang publik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Keadilan tidak boleh berhenti pada rasa simpati kepada keluarga korban. Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara menyeluruh, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah, serta perlindungan nyata terhadap anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari peristiwa ini.
Sebagai advokat, saya akan selalu berdiri pada prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Sebagai pegiat perlindungan anak, saya akan terus mengingatkan bahwa hak-hak anak korban tidak boleh diabaikan.
Dan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap tegaknya hukum, saya mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini secara kritis namun tetap dalam koridor hukum, demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya bagi korban, keluarga yang ditinggalkan, dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penulis: (Jh. Situmorang, SH)
www.posmetrosumut.com
Advokat dan Komisioner di Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara
PERISTIWA meninggalnya LDH (32 Thn), warga Dusun Tapian Nauli Kilang Mili, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga berkaitan dengan tindak kekerasan telah menyisakan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan dan memantik perhatian luas masyarakat. Selasa, (16/6/2026).
Memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional 1, sebelumnya dikenal PT Grahadura Leidong Prima (GLP), merupakan tragedi yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Suasana haru saat jenazah tiba di rumah duka, tangisan keluarga, serta kesedihan anak-anak yang kehilangan sosok ayah menjadi gambaran nyata bahwa setiap peristiwa pidana tidak hanya meninggalkan korban langsung, tetapi juga meninggalkan dampak sosial yang luas bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. SEBAGAI seorang advokat, saya memandang bahwa setiap kematian yang diduga terjadi akibat perbuatan melawan hukum harus diungkap secara tuntas, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada satu pun nyawa warga negara yang hilang tanpa adanya penjelasan yang terang dan pertanggungjawaban hukum yang jelas. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut bukan sekadar norma konstitusi, melainkan mandat yang harus diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa kematian korban terjadi akibat tindakan kekerasan, maka seluruh fakta hukum harus dibuka secara terang benderang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan fakta hukum lainnya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi.
Dalam perspektif hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap perbuatan yang menyerang nyawa dan keselamatan seseorang merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Karena itu, keluarga korban berhak menuntut agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak setengah hati, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan sebagian fakta.
Selain mengungkap pelaku utama apabila memang terbukti ada tindak pidana, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, membantu, mengetahui, atau memiliki peran tertentu dalam rangkaian peristiwa tersebut apabila hal itu didukung oleh alat bukti yang sah. Kebenaran materiil harus menjadi tujuan utama proses hukum, bukan sekadar penyelesaian administratif perkara.
Namun bagi saya, persoalan ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ada aspek lain yang sering kali terlupakan, yaitu nasib anak-anak yang ditinggalkan korban.
Sebagai Komisioner KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, perhatian saya tertuju kepada anak-anak yang kini harus menghadapi kenyataan kehilangan orang tua. Mereka adalah pihak yang sama sekali tidak memiliki kesalahan, tetapi harus menanggung dampak paling panjang dari peristiwa ini. Kehilangan sosok ayah bukan hanya menghadirkan kesedihan emosional, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara optimal.
Karena itu, saya mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga perlindungan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak korban. Mereka tidak boleh menjadi korban kedua yang terlupakan setelah perhatian publik terhadap kasus ini mereda.
Di sisi lain, berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di tengah masyarakat menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkara ini. Kondisi tersebut harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh institusi yang berwenang menangani perkara.
Keterbukaan informasi yang proporsional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta mencegah berkembangnya asumsi dan rumor yang dapat memperkeruh keadaan.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tanpa intervensi. Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum apabila nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Saya meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui pernyataan-pernyataan formal semata, melainkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum bekerja secara adil. Semakin transparan dan profesional proses penanganan perkara ini, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan keluarga korban dan masyarakat bukanlah asumsi, rumor, ataupun penghakiman di ruang publik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Keadilan tidak boleh berhenti pada rasa simpati kepada keluarga korban. Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara menyeluruh, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah, serta perlindungan nyata terhadap anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari peristiwa ini.
Sebagai advokat, saya akan selalu berdiri pada prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Sebagai pegiat perlindungan anak, saya akan terus mengingatkan bahwa hak-hak anak korban tidak boleh diabaikan.
Dan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap tegaknya hukum, saya mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini secara kritis namun tetap dalam koridor hukum, demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya bagi korban, keluarga yang ditinggalkan, dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penulis: (Jh. Situmorang, SH)
www.posmetrosumut.com





This post have 0 comments